Peras Mahasiswi Sebarkan Foto-foto Syur, Pengemudi Taksi Online Ditangkap

Sopir taksi online yakni lelaki berinisial SW (25) terpaksa berurusan dengan pihak polisi. Ia mengancam akan menyebarkan sejumlah foto syur seorang mahasiswi.

Jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan mengamankan pelaku pada Kamis (24/8/2017).

Ia dibekuk setelah mencoba memeras mahasiswi yang juga merupakan bekas penumpangnya.

Tersangka tak dapat mengelak setelah disergap langsung unit aparat. Petugas mendapat laporan sang korban beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander menjelaskan mahasiswi yang identitasnya dirahasiakan ini kenal dengan pelaku bermula dari pemesanan taksi online.

Saat berada dalam perjalanan, tersangka berbincang dengan korban, saat itu SW mengenalkan diri sebegai fotographer lepas.

“Saat korban naik taksi online dari pesanan temannya, pelaku menyimpan nomor ponsel korban. Setelah mengantar, pelaku mengaku fotografer dan meyakinkan korban bisa menjadi model dengan bantuan dirinya,” ujar Alexander kepada Warta Kota di Mapolres Tangerang Selatan pada Kamis (24/8/2017).

Baca:

Kemudian korban tertarik untuk menjadi model pelaku. Tersangka lalu meminta sejumlah foto korban dalam berbagai pose, termasuk hanya menggunakan pakaian dalam.

“Dia (SW) berupaya meyakinkan korban untuk mengenalkannya kepada seorang client berwarga negara Korea,” ucapnya.

Namun sayang, panggilan untuk berpose menjadi model tak kunjung ada. Pelaku malah mengancam korban pada 22 Agustus kemarin, akan menyebarkan foto-foto vulgarnya.

“Pelaku mengancam korban via WhatsApp akan menyebarkan foto vulgar tersebut kalau tidak mengirim uang. Pertama-tama, pelaku minta Rp. 5 juta,” kata Alexander.

Korban yang masih mahasiswi ini hanya sanggup memberikan Rp 1 juta.

Pelaku dan korban kemudian mengatur pertemuan di toko kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan. “Dari situ lah kami menangkap tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman. “Hukumannya sembilan tahun kurungan penjara,” kata Alexander.

(tribun/tow)

Loading...