Siap-siap! Langgar Perwal, Ojek Online di Bekasi Bakal Kena Sanksi

Pemerintah Kota Bekasi sedang menyiapkan penjatuhan sanksi bagi ojek online yang melanggaraturan pemerintah daerah.

Penjatuhan sanksi kemungkinan berupa denda, karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 200 tentang Ketertiban Lalu Lintas.

“Untuk sementara sanksi masih menginduk dulu ke Perda K3 dan UU Lalu Lintas,” ujar Ketua Komisi I Bagian Perencanaan pada Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB), Ridwan Maulana di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (24/8).

Ridwan mengatakan, saat ini pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 49 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi (Ojek Online) di Kota Bekasi.

Perwal itu, kata dia, mengatur tentang larangan ojek online untuk mangkal di ruang publik seperti halte, jalan dan badan jalan, trotoar dan sebagainya.

“Sekarang baru sebatas Perwal, nantinya bakal ditingkatkan dalam bentuk Perda,” kata Ridwan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana memprediksi, jumlah ojek online yang melintas di Kota Bekasi mencapai 3.000 pengemudi.

Keberadaan mereka kadang dituding merusak estetika kota, karena mangkal di fasilitas umum seperti jalur pejalan kaki (pedestrian), jalan protokol dan sebagainya.

“Lalu lintas jadi kacau karena mereka suka mangkal di pinggir jalan. Bukan hanya ojek online, tapi mobil atau taksi online juga suka mangkal,” kata Yayan.

Baca:

Yayan tidak menampik, keberadaan mereka kerap memicu kemacetan. Karena mereka selalu berkerumun dengan memarkirkan kendaraannya sambil menunggu pesanan di ponselnya.

“Kendaraan yang diparkir di bahu jalan ini yang sering bikin macet apalagi kalau mereka menunggu di bahu jalan di tempat-tempat ramai,” ujarnya.

Dari pengamatannya, kata Yayan, setidaknya ada enam titik berkumpulnya para ojek online ini.

Seluruh titik itu berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Mayor Hasibuan, KH. Noer Ali, Ir. H. Djuanda, Sudirman dan Rawatembaga.

Mereka berkumpul di sana karena terdapat titik keramaian, seperti Stasiun Bekasi di Jalan Ir. H. Djuanda dan Jalan Ahmad Yani terdapat Kantor Plaza Pemerintah Kota Bekasi.

“Sampai saat ini kita mulai atur tempat mana saja yang boleh dijadikan tempat mangkal ojek online,” katanya.

Dia mencontohkan, untuk para ojek online yang menunggu pesanan di sekitar stasiun Bekasi, bisa menggunakan lahan di depan Apotek K-24, Jalan Veteran, Bekasi Selatan.

Sedangkan, ojek online yang menunggu di sekitar Jalan Ahmad Yani, sedang disediakan lahan kosong di seberang kantor Pemerintah Kota Bekasi.

“Dalam waktu dekat akan kita siapkan di beberapa titik,” ujarnya.

(tribun/tow)

Loading...