Pengemudi GoCar Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

Gojek bekerja sama dengan Jasa Raharja untuk memastika proteksi mitra pengemudi dan pengguna (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengapresiasi inisiatif Gojek sebagai pemain pertama di industri yang memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan di jalan raya.

“Keunggulan Jasa Raharja adalah peran aktifnya dalam memantau, menemukan, dnan menindaklanjuti laporan secara langsung apabila terjadi kecelakaan,” tuturnya.

Ia menyebutkan penyelesaian santunan bisa dilakukan dalam kurun waktu 22 menit dan untuk santunan korban meninggal dunia dalam tempo satu hari 18 jam, terhitung sejak berkas lengkap. Jasa Raharja bekerja sama dengan 1.728 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Baca juga: Gojek Gandeng Jasa Raharja Lindungi Mitra dan Konsumen GoCar

Amos memaparkan Jasa Raharja akan memverifikasi data kecelakaan kepada pihak Gojek. Namun, apabila mitra mengajukan laporan dan klaim asuransi terlebih dulu, maka ada dua cara pelaporan yang berlaku.

Pertama, melalui Jasa Raharja. Mitra bisa menghubungi Jasa Raharja melalui dua cara, yakni call center atau SMS center. Setelah itu, Jasa Raharja mengarahkan mitra ke saluran resmi pelaporan, bisa melalui aplikasi JRku, website, dan loket pelayanan terdekat.

Laporan kecelakaan akan dicatat oleh Jasa Raharja. Penanganan klaim diproses setelah melewati proses verifikasi.

Baca juga: Makin Aman Naik Go-Car, Penumpang akan Dilindungi Jasa Raharja jika Alami Kecelakaan

Kedua, melalui Gojek. Mitra menghubungi hotline SOS Gojek atau melalu email dan memberikan informasi serta data terkait kecelakaan. Lalu, unit darurat Gojek dan Jasa Raharja akan memproses laporan yang masuk dan mitra menerima laporan tindak lanjut mengenai penanganan kecelakaan.

(liputan6/transonlinewatch)

Loading...