Pendapatan Berkurang, Ojek Konvensional Salahkan Ojek Online

Maraknya ojek online atau sering disebut GOJEK di Kediri, ditengarai sudah menyengsarakan ojek konvensional. Pasalnya, regulasi GOJEK di Kediri hingga saat ini belum jelas. Akibatnya, pendapatan ojek konvensional menurun drastis.

Koordinator ojek konvensional Terminal Kota Kediri, Kastolani mengaku, sejak banyaknya GOJEK di Kediri pendapatan menurun drastis. Sehari yang biasanya mendapat Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu perhari, sekarang hanya Rp 15 ribu – Rp 20 ribu. “Pendapatan kita turun hingga 50 persen sejak ada GOJEK. Biasanya dapat tiga orang sekarang untuk angkut satu orang saja sulit,” ujarnya di pangkalan ojek Terminal Tamanan Kota Kediri, Selasa (29/8/2017).

Baca:

Baca Juga :  Asosiasi Korea di Batam Bakal Bagikan Makan Siang Gratis ke Driver Ojek Online

Ia berharap dengan maraknya GOJEK Online, Pemerintah Daerah segera mengatur regulasi angkutan online tersebut. Sebab, tidak hanya ojek konvensional, tapi tukang becak bahkan sopir angkutan umum seperti mikrolet juga ikut merasakan dampaknya. “Seharusnya ada aturan jelas, agar ojek online tidak saling rebut penumpang yang seharusnya bisa diangkut ojek konvensional,” jelasnya.

Kendati sudah sering diperingatkan hingga puluhan kali oleh pengemudi ojek konvensional di area terminal, GOJEK Online tetap nekat masuk kedalam terminal untuk menjemput penumpang. Padahal sepengetahuan ojek konvensional, para pengemudi GOJEK tidak diperbolehkan masuk kedalam area terminal maupun stasiun. “Realitanya para GOJEK Online ini selau diam-diam nekat masuk kedalam terminal. Setahu saya para pengemudi GOJEK ini tidak boleh masuk, tetapi hanya boleh mengantar,” bebernya.

Baca Juga :  Warga Tasikmalaya Terbantu dengan Hadirnya Ojek Online, Opang Malah Protes

Saat ditanya apakah sejumlah ojek konvensional sempat ditawari menjadi karyawan GOJEK Online? Kastolani mengaku para ojek konvensional sepakat menolak tawaran tersebut. “Sempat kami ditawari, tapi kami sebanyak 50 ojek konvensional sepakat menolak. Selain murah untuk biaya ongkosnya, dalam perjanjiannya penghasilan kita dipotong sebesar 20 persen. Hal ini jelas menyengsarakan kami para ojek konvensional,” tegasnya.

Terpisah, Kabid angkutan orang Dinas Perhubungan, Bambang Tri Laksono menjelaskan, selama ini dalam Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 belum ada aturan baku untuk angkutan pribadi roda dua yang memungut biaya. “Dalam aturan ini dijelaskan ada trayek tetap dan tidak tetap. Tetapi di aturan tersebut hanya untuk kendaraan berplat kuning roda empat. Jadi untuk aturan bagi angkutan online terutama roda dua belum ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berapa Kisaran Tarif OJesy, Lebih Mahal atau Lebih Murah?

Baca: Pengamat Transportasi: PM 26/2017 Dibatalkan Karena Bertentangan Peraturan Dalam UU 22/2009.

Menurutnya, saat ini Dinas Perhubungan Kota Kediri bersama stakeholder terus berupaya dalam menekan terjadinya gejolak atas maraknya angkutan online. Salah satunya dengan memecut angkutan yang ada di Kota Kediri. “Kedepan kita akan adu harga dalam angkutan yang ada. Rencananya angkutan yang ada ini akan kita maksimalkan untuk melawan maraknya angkutan online,” pungkasnya.

(surabayapagi/tow)

Loading...