Berdampak Buat Ojek Online, Polisi Tinjau Efektifitas Kebijakan Perluasan Larangan Sepeda Motor

Perluasan pelarangan sepeda motor bakal berdampak pada pengemudi ojek daring (online). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyebut, kepolisian mempertimbangkan dampak itu.

Halim memahami kebijakan tersebut akan berdampak kepada ojek daring dan tentunya bakal berpengaruh secara ekonomi. Karena itu, dalam masa sosialisasi, kepolisian bakal memberikan arahan untuk menyiasati pelarangan.

Baca:

“Memberikan arahan ke gojek online ini juga kita evaluasi ini kita lihat. Belum ada yang komplain,” kata Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/17).

Baca Juga :  Agar Dapur Ngebul, Pengemudi Ojek Online ini Gunakan Tagar Butuh Driver, Tawarkan Jasa Titip ke Masyarakat

Uji coba larangan bagi kendaraan roda dua bakal dilakukan pada 12 September hingga 10 Oktober 2017. Setelah itu, akan ada evaluasi dari Polda dan Pemprov DKI. Dinas Perhubungan juga tengah memantau efektifitas kebijakan ini pada pelaku usaha ojek daring.

“Ini kan Dinas Perhubungan kan meninjau, seberapa banyak ojek online yang lewat situ, apakah solusinya akan naik angkutan umum atau apa,” tambah Halim.

Adapun, Halim memastikan larangan kendaraan roda dua hanya berlaku di Merdeka Barat, Thamrin hingga Bundaran Senayan. Pelarangan tidak akan dilakukan di Rasuna Said.

Baca: Kabar Gembira Buat Pemotor, Aturan Larangan Motor Tak Berlaku di Jalan Rasuna Said

“Memang masyarakat tahunya pembatasan motornya sesuai dengan Pasal 133 ayat 2C diperlebar ke Rasuna Said, sebenarnya tidak demikian. Ini hanya Merdeka Barat, Thamrin, itu tidak ada kendala ke masyarakat,” pungkas dia.

Baca Juga :  Cegah Monopoli, Politisi Filipina Minta Go-Jek Segera Datang

(akuratnews/tow)

Loading...