Pemprov DKI Terapkan Ganjil-Genap Motor dan Mobil, Bagaimana dengan Ojol dan Taksi Online?

Ilustrasi pemeriksaan ganjil-genap (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/16)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini menjadi masa transisi pertamanya.

“Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020), seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Pada hari yang sama, 4 Juni, Anies pun meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut, definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.

Salah satu aturan baru yakni pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini.

Dalam Bab VI pengendalian moda transportasi disebutkan, Pasal 17 bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Ayat 1 meliputi:

a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Baca Juga :  Keren! Dapat Pelanggan Tunanetra, Driver Go-Jek Ini Beri Tumpangan Gratis

b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

Sementara itu, di Pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;
2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
5. Kendaraan Pejabat Negara;
6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
8. Kendaraan angkutan umu (plat kuning);
9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Nadiem Sebut Layanan Nontransportasi Nyaris Meraih Laba

Dengan demikian angkutan ojek online (ojol) dan taksi online dikecualikan dari aturan ini.

Untuk Ayat 3 Pasal 17 menyebutkan, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu iintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

“Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap,” tulis Pergub tersebut.

Hanya saja tidak disebutkan periode jam berlakunya ganjil genap.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [4 Juni],” tulis Pergub tersebut.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan baru terkait operasional ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek. Aturan ini berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan transportasi darat di new normal masa pandemi Covid-19, termasuk ojol.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku belum bisa memberi bocoran detail mengenai aturan tersebut. Yang jelas, memastikan bahwa aturan itu terbit dalam waktu dekat.

“Jadi saya belum bisa menyampaikan sebelum hari Senin [8 Juni]. Ini lagi saya harmonisasi dulu,” kata Budi Setiyadi, Jumat (5/6/20) seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Baca Juga :  Motor Dibutuhkan Ojol untuk Cari Nafkah, Tetap Mau Dibatasi?

Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut sudah sampai pada tahap harmonisasi. Ia mengaku perlu melaporkan draft aturan ini terlebih dahulu kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelum aturan diundangkan.

“Ini lagi saya susun, kemarin sudah harmonisasi, hari ini lagi saya sempurnakan lagi, nanti lapor pak menteri, besok saya buat regulasinya, Minggu tanda tangan, Senin jalan [terbit],” imbuhnya.

Dalam regulasi tersebut, secara umum tidak ada yang berupa dari aturan-aturan sebelumnya. Hanya saja, ada ketentuan mengenai wilayah operasional yang bergantung pada zona di suatu daerah yang terpapar Covid-19.

“Aturannya sama cuma mungkin untuk zona zona itu, merah kuning oranye dan sebagainya itu untuk ojek seperti apa ini lagi saya buat,” bebernya.

Dengan begitu, penyelenggaraan ojol di setiap daerah bisa berbeda-beda. Artinya ojol tidak bisa sembarangan mengangkut penumpang di suatu daerah.

Kendati aturan bakal terbit Senin (8/6/20), dia tidak menyebutkan kapan operasional ojol secara keseluruhan diperbolehkan mengangkut penumpang lagi. Hanya saja dia mengatakan draf yang disusun ini tak hanya mengatur ojol.

“Jangan kemudian orientasi kita pada operasi kendaraannya. Senin regulasi saya sudah siap sehingga nanti akan menjadi pedoman semuanya. Karena saya enggak atur ojek saja, semua saya atur yang darat,” tutupnya.

(TOW)

Loading...