Payung Hukum Taksi Online dan Konvensional Dibuat Terpisah, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membagi dua aturan taksi menjadi yang berbasis offline atau konvensional dan online. Sebelumnya, aturan tersebut berada dalam satu payung hukum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan rencana memecah aturan tersebut dilakukan agar tidak mengganggu operasional taksi atau kendaraan berbasis offline.

Sebab, selama ini setiap aturan taksi online yang digugat dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) juga berdampak pada kendaraan konvensional.

“Jadi saya sudah menyiapkan lagi lanjutan PM 108 dipecah menjadi dua. Satu PM terkait dengan angkutan sewa khusus berbasis offline dan berbasis online jadi nggak akan terpengaruh nanti,” jelas dia saat berbincang dengan Media, Jumat (5/10/2018).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan aturan untuk taksi konvensional saat ini sudah hampir selesai digodok. Bahkan, ia yakin aturan tersebut dapat dikeluarkan pada bulan depan.

Baca Juga :  Duh, Driver Grab Ini Tewas Gegara Ketabrak Minibus yang Dikendarai Sopir Labil

“Kayaknya bulan depan sudah selesai karena sudah dibahas di Organda dan cuma ada perubahan sedikit,” lanjut dia.

Sedangkan untuk aturan kendaraan berbasis online masih dalam tahap pembahasan yang kemudian dilakukan bersama dengan aliansi, pakar hingga lembaga lainnya. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko adanya gugatan lagi.

Sebagai informasi, aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017. Kemudian digugat dan beberapa pasal dicabut sehingga regulator harus membuat aturan baru kembali.

(detik/tow)

Loading...