Begini Cara Kemenhub Mengganti Kewajiban Stiker dan KIR untuk Taksi Online di Aturan Baru

Kementerian Perhubungan akan membuat aturan pengganti Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online. Lantas, adakah stiker dan uji KIR dalam aturan tersebut?

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi rencananya, dalam aturan baru taksi online tidak akan ada lagi pasal yang sempat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, bila dilakukan aturan tersebut bisa lagi digugat dan ditolak.

Adapun, beberapa aturan yang ditolak dalam PM 108/207 adalah stiker dan uji KIR. Dengan begitu, Kemenhub tidak akan lagi memasukkan aturan tersebut.

“Kemarin ditolak kan dan kemarin konsultasi sama pakar hukum kalau aturan dinormakan kembali dengan bahasa yang berbeda pun nggak boleh. Jadi artinya memang norma yang sudah dianulir lagi nggak boleh,” ungkap dia kepada Media, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga :  Go-Jek dan PT Mass Rapid Transit (MRT) Tandatangani Nota Kesepahaman

Lebih lanjut, untuk memastikan keselamatan penumpang, pihaknya akan mencari aturan lain yang terkait dengan stiker maupun uji KIR. Misalnya dengan meminta pengendara taksi online memeriksakan kendaraannya ke bengkel dalam kurun waktu tertentu.

Untuk, stiker juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan tanda khusus di pelat nomor.

“Kalau memang nanti uji KIR nggak boleh, penggantinya ya misal kita dorong saja dia untuk per berapa bulan ke bengkel jadi nanti sebagai buktinya ada atau pelat nomor kerja sama dengan Kepolisian memberikan tanda khusus gitu ya,” ungkapnya.

Sekadar informasi, aturan taksi online sudah tiga kali dibatalkan oleh MA. Pertama dalam PM Nomor 23/2017, kemudian PM Nomor 26/2017 dan terakhir adalah PM 108/2017.

Baca Juga :  Agar Tidak Berspekulasi, Kemenhub Ingatkan Operator Taksi Online Lakukan Perbaikan

(detik/tow)

 

Loading...