Ojol Bisa Angkut Penunpang Lagi di Jakarta, Asosiasi Akan Lakukan Hal ini

Ilustrasi ojek online (gani kurniawan, tribun jabar)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai Senin (8/6/2020) pekan depan.

Asosiasi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik keputusan tersebut.

“Garda menyambut baik dan positif kebijakan PSBB transisi ini, dimana pada 8 Juni 2020 nanti, ojol diperbolehkan membawa penumpang kembali” ujar Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono, Jumat (5/6/2020) seperti dilansir dari Kompas.

Lebih lanjut Igun menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi khususnya kepada driver ojol terkait protokol pencegahan penularan Covid-19 selama mengangkut penumpang.

“Pastinya Garda akan terus sosialisasi dan galakan pelaksanaan protokol kesehatan pada pengemudi agar pengemudi juga sampaikan kepada penumpang untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga :  Kata Ridwan Kamil, Ojol Bisa Antar Penumpang saat PSBB, Syarat dan Ketentuan Berlaku!

Berbagai protokol kesehatan telah disiapkan bagi pengemudi ojol, mulai dari kelengkapan atribut hingga meminimalisir kontak dengan penumpang.

Sementara itu, bagi penumpang diminta untuk membawa helm sendiri untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

Igun berharap, kebijakan ini dapat segera dilakukan diseluruh daerah Jabodetabek.

“Garda berharap Jabodetabek dapat diaktifkan kembali fitur layanan penumpang oleh aplikator pada waktu tidak terlalu lama, agar rekan-rekan pengemudi ojol dapat membawa penumpang kembali,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa transisi PSSBB ojol dan ojek pangkalan sudah bisa beroperasi mulai pekan kedua atau 8 Juni 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun hal itu tidak berlaku di lingkungan RW dengan status zona merah.

Baca Juga :  Komunitas Ojol Galang Dana di Lampu Merah Buaran untuk Korban Banjir di Jabotabek dan Banten

“Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19,” kata Anies, Kamis (4/6/2020).

(TOW)

Loading...