Beri kenyamanan bagi para penumpang angkutan umum, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI, akan memberikan pengawasan ketat. Nantinya, seluruh pengemudi angkutan harus memiliki sertifikat, disamping kelayakan mengemudi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya mengacu pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Disebutkan hal itu mempunyai peran strategis, dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
Baca:
- Hasil Polling: Mayoritas Warga Sudah Antipati pada Angkutan Konvensional
- Menteri Budi Karya Sumadi Tidak Mampu Mengatur Transportasi Konvensional
“Karena nantinya semua angkutan umum terintegritas dengan bus Transjakarta, jadi persyaratan itu hukumnya wajib. Ini juga sesuai dengan visi misi Gubernur,” kata Andri usai menghadiri peresmian sirkuit edukasi yang di gelar Persatuan Sekolah Mengemudi Kendaraan Bermotor (PSMKB) di Jalan Supriadi, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (16/12/2017).
“Dengan bersertifikasi pastinya mempunyai jaminan dalam melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PSMKB, H. Kasmun mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya sebagai langkah untuk mensukseskan program keselamatan yang dicanangkan pemerintah. Dengan menjadikan pengemudi sebagai tenaga kerja profesional, karena semua ini menyangkut keselamatan penumpang dan si sopirnya sendiri.
“Karena itulah kami hadir untuk membantu pemerintah guna menjalankan rencana tersebut,” ujarnya. “Kami berharap untuk selalu bermitra dengan pemerintah pusat maupun daerah,” pungkasnya.
(poskotanews/tow)