Dinas Perhubungan Kota Bekasi meminta tidak ada lagi rekrutmen driver ojek online. Sebab, jumlah ojek online di Bekasi telah terlalu banyak.
“Jumlah pengendara ojek online di wilayah Kota Bekasi sudah terlalu banyak, seharusnya dilakukan moratorium rekrutmen pengendaranya,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana saat dihubungi, Selasa (29/8/2017).
Tercatat jumlah ojek online di Bekasi mencapai sekitar 3.000 pengendara, yang tersebar di 12 kecamatan. Kehadiran mereka dianggap mulai mengganggu ketertiban umum.
Baca:
- Siap-siap! Langgar Perwal, Ojek Online di Bekasi Bakal Kena Sanksi
- Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Tempat Mangkal Khusus Buat Ojek Online
“Sebab, dampak negatif yang timbul dari kemacetan lalu lintas akibat pangkalan ojek online yang ilegal,” katanya.
Yayan mengatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan wali kota tentang larangan pemanfaatan fasilitas umum. Peraturan ini melarang pengemudi ojek online mangkal di trotoar dan jalan utama.
“Yang jelas, pemanfaatan fasilitas umum sudah harus dikembalikan pada fungsinya dan perusahaan ojek online harus menyadari bahwa ojek online di Kota Bekasi ini sudah penuh,” kata Yayan.
Pemkot Bekasi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang pengaturan aktivitas ojek online. Kehadiran mereka dianggap mengganggu aktivitas jalan raya.
“Yang jelas tidak boleh di jalan protokol, bahu jalan, trotoar, atau pedestrian, tidak boleh. Makanya sedang kita sosialisasikan supaya ojek online memahami,” ujar Yayan kepada detikcom, Kamis (22/8).
(detik/tow)