Membahayakan Data Pribadi Milik 21 Ribu Pengguna, Grab Kena Denda

Seorang pejalan kaki berjalan melewati papan nama Grab di Singapura pada 26 April 2018. Paul Miller | Bloomberg | Getty Images

Grab atau yang sebelumnya dikenal sebagai GrabTaxi merupakan salah satu platform layanan on demand yang bermarkas di Singapura.

Berdiri pada 2012, Grab memulai bisnis sebagai aplikasi pemesanan transportasi daring, lalu berkembang ke pengiriman makanan dan pembayaran seluler.

Berawal dari layanan transportasi, perusahaan tersebut kini telah mempunyai layanan lain seperti pengantaran makanan dan pembayaran yang bisa diakses lewat aplikasi mobile.

Kini, perusahaan mengklaim dirinya sebagai aplikasi super terkemuka di Asia Tenggara.

Mengutip laporan KrAsia, Senin 14 September 2020, Komisi Perlindungan Data Pribadi Singapura mengenakan denda senilai 10 ribu dolar Singapura (sekitar Rp109,5 juta) pada Juli 2020, seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga :  Ini Dampak Kehadiran Grab di Jayapura

“Karena perusahaan itu membahayakan data pribadi milik lebih dari 21 ribu pengguna,” begitu kira-kira alasannya.

Asal tahu saja, pada 30 Agustus 2019, Grab memperbarui aplikasi seluler untuk mengatasi risiko data pada layanan GrabHitch.

Namun, pengawasan terhadap pembaruan itu telah menempatkan 21.541 data pribadi pengemudi dan penumpang GrabHitch dalam risiko akses ilegal.

“Menemukan fakta kalau Grab tak menerapkan proses yang cukup kuat untuk mengelola perubahan pada sistem teknologi dan informasinya. Itu kesalahan yang serius,” ujar komisi.

Karena hal itu, beragam data pun terancam bocor.

Data-data itu terdiri dari foto profil, nama penumpang, nomor pelat kendaraan, saldo dompet digital, riwayat pembayaran pengguna, alamat, waktu penjemputan dan pengantaran, serta model kendaraan.

Baca Juga :  Daftar Grab Repot, Eks Driver Uber Migrasi ke Go-Jek

Insiden tersebut jadi pelanggaran privasi keempat Grab di Singapura sejak 2018.

(TOW)

Loading...