KPPU Temukan Dua Alat Bukti Pelanggaran Grab dalam Kasus PT TPI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atau TPI, perusahaan yang menjadi mitra dari aplikasi tersebut.

Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai kasus diskriminasi yang diduga dilakukan Grab tersebut telah menghapus hakikat awal munculnya bisnis transportasi daring (online), yaitu prinsip ekonomi berbagi, yaitu mobilitas berbagi.

“Tidak boleh diskriminatif. Dengan begitu, Grab menghilangkan hakikat ekonomi berbagi, yang hakikatnya mendorong kemunculan transportasi daring ini,” ujar Syarkawi, Selasa (14/5/2019).

Dia mengakui pada mulanya, para pengemudi mitra aplikator disarankan untuk berada di bawah naungan badan hukum, entah koperasi ataupun korporasi. Hanya saja, beleid yang mengatur persoalan tersebut tak kunjung terbit, karena memang terkesan diskriminatif.

Baca Juga :  Sedih! Harta Benda Driver Ojol Termasuk Motor Terbakar di Dalam Rumah Kontrakan

Selain penyelidikan perkara ini, KPPU juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil.

Pengawasan itu, kata dia, juga ditujukan kepada aplikasi transportasi online termasuk Grab yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM yakni driver perorangan. Pengawasan ini menurutnya sesuai dengan amanah UU UMKM.

Sebelumnya, Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan TPI.

Adapun dugaan pelanggaran itu adalah perlakuan yang diskriminatif atau tidak setara yang diberikan oleh Grab ke TPI dibandingkan dengan mitra lain, termasuk driver perorangan.

“Sudah tahap penyelidikan, sudah kita temukan dua alat bukti,” tuturnya.

Baca Juga :  Berikut Kronologi Hilangnya Driver Taksi Online di Palembang

Dia menambahkan, dalam penyelidikan, Grab diketahui memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan PT. TPI ketimbang driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.

Jika terbukti  tuturnya, yang oleh dilakukan Grab tergolong pelanggaran terhadap persaingan usaha.

“Perlakuan itu diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan,” jelas Guntur.

“Jangan sampai mitra usaha dari UMKM diperlakukan semena-mena oleh mitra usaha besar,” pungkas Guntur.

(bisnis/tow)

 

 

Loading...