Ketentuan Taksi Online Harus Ditempel Stiker Masih Dibahas Kemenhub

Kementerian Perhubungan masih membahas ketentuan pemasangan stiker penanda taksi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah bernegosiasi dengan perusahaan dan pengemudi taksi online mengenai ketentuan tersebut.

Budi berujar belum bisa memastikan kapan ketentuan tersebut akan disahkan. Menurut Budi, Kementerian masih memiliki waktu tiga bulan untuk membahas aturan tersebut. “Sekarang kami mau fokus pada pelaksanaan tarif batas bawah taksi online dulu,” kata dia di Jakarta, Ahad, 12 November 2017.

Sejak pekan lalu , Budi telah menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar bertemu semua perusahaan taksi online membahas pemasangan stiker. Budi mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk mencari solusi tentang polemik pemasangan stiker pada taksi online.

Baca Juga :  Ini Dia, Solusi Agar Ojek Online Tidak Main HP Sambil Nyetir

Budi mengklaim Kementeriannya punya solusi terkait pemasangan stiker taksi online. Sehingga yang perlu pembahasan lebih lanjut, kata dia, adalah soal teknis pemasangan stiker tersebut. “Misalnya soal ukuran dan peletakannya,” tutur Budi.

Baca: Pengemudi Taksi Online Keberatan Ukuran Stiker yang Terlalu Besar

Kewajiban pemasangan stiker tanda pengenal taksi online tertuang dalam Peraturan Menhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek atau aturan taksi online. Dalam aturan yang mulai berlaku 1 November 2017 itu, setiap taksi online wajib menempelkan stiker yang menunjukan daerah operasi taksi online tersebut. Menurut aturan, stiker akan ditempel pada kaca depan dan belakang taksi online.

Baca Juga :  Grab Business Forum 2021 Hadirkan Pengamat hingga Pemerintah

Aturan pemasangan stiker yang menunjukan daerah operasi berhubungan dengan ketentua lain dalam aturan taksi online, yaitu soal pembatasan daerah operasi taksi online. Ketentuan tersebut melarang taksi online beroperasi di luar daerahnya. Kententuan itu juga melarang taksi online mengangkut penumpang hingga ke luar daerah operasinya. Sehingga, pemasangan stiker yang menandakan daerah operasi akan memudahkan kepolisian menindak pengemudi yang melanggar.

Kewajiban pemasangan stiker tanda pengenal taksi online sempat menimbulkan kekhawatiran pihak penyedia jasa dan pengemudi taksi online. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata meminta agar kewajiban pemasangan stiker tidak diterapkan di semua daerah. Ridzki menganggap di sejumlah daerah keberadaan taksi online masih menjadi hal yang sensitif dan rentan memicu konflik.

Baca Juga :  Simak! Ini Penjelasan Polri Soal Larangan Gunakan GPS Sambil Nyetir

Baca: Asal Keamanan Terjamin, Sopir Taksi Online Tak Keberatan Pasang Stiker Identitas

Oleh sebab itu, Ridzki meminta keluwesan pemerintah dalam menerapkan aturan ini. “Kalau aturan ini justru membahayakan pengemudi dan penumpang, pemerintah mesti luwes dalam menjalankan aturan ini,” kata dia, Jumat, 27 Oktober 2017.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online Christiansen F. W juga mengkhawatirkan hal serupa. Dia mengkhawatirkan pemasangan stiker taksi online akan mengintimidasi pengemudi saat melakukan penjemputan dan penurunan penumpang di lokasi. “Asosiasi menuntut jaminan kenamanan pada kepolisian bila aturan ini benar diwajibkan,” kata Christiansen di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2017.

(tempo/tow)

Loading...