Kerja Sama Bank Sumut dengan Gojek, Pembayaran PBB Meningkat hingga 10 Kali Lipat

Facebook PT. Bank SUMUT

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Mendukung program Pemerintah tersebut, Bank Sumut bekerjasama dengan Gojek guna mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan telah dilaunching sejak akhir tahun 2019. (Baca: Permudah Pembayaran PBB, GoPay Bekerjasama dengan Bank Sumut)

Awalnya kita bekerjasama untuk pembayaran PBB yang ada di Sumatra Utara khususnya Kota Medan, dan sampai saat ini sudah kita kembangkan hingga sampai ke pembayaran Universitas dan uang sekolah,” ujar Pemimpin Bidang Pengembangan Produk Divisi Dana & Jasa Bank Sumut Hendy Arief, Selasa (30/3/2021).

Dilansir dari Tribun-Medan.com, Ia mengatakan kerjasama eksklusif dengan pihak Gojek karena pengembangan yang dilakukan secara langsung antara Bank Sumut dengan Gojek, dan ini merupakan dilangsungkan pertama di Sumatera.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kota Makassar: Kehadiran Gojek Sangat Membantu Masyarakat

Untuk saat ini pengembangan yang sedang dilakukan oleh Bank Sumut dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara adalah Pajak Kendaraan Bermotor, dimana pengguna PKB cukup dari aplikasi Gopay mencantumkan kode pajak lalu muncul tagihan dan dibayar melalui Bank Sumut atau Gopay dan menyimpan bukti pembayaran dan tidak perlu datang ke Samsat karena bukti tersebut sudah resmi.

Melalui kerjasama Bank Sumut dan Gojek, pembayaran PBB mengalami peningkatan hingga 10 kali lipat, dan target kami semakin meningkatkan sebanyak-banyaknya,” Kabid PBB & BPHTB Ahmad Untung Lubis.

Dari 33 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, sebanyak 28 Kabupaten dan Kota yang telah dapat melakukan pembayaran PBB melalui Gopay.

Baca Juga :  Cerita Pemilik Usaha Claypot Popo Bertahan dengan Bantuan Gojek

Ada 5 lagi yang belum terkoneksi yaitu Kabupaten Humbang Hasundutan, Nias Barat, Nias Selatan, Tapanuli Tengah, dan Simalungun, tetapi ini sedang on progress, mudah-mudahan segera selesai,” ungkap Hendy.

Ia mengatakan untuk Kota Medan tidak hanya dapat melakukan pembayaran PBB, tetapi juga bisa membayar Pajak Retribusi Lainnya seperti pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Pajak Sarang Burung Walet, dan lainnya.

Dalam proses pembayaran digital, terdapat tiga pihak yang terhubung yaitu Bank Sumut, Gojek dan Pemerintah Daerah.

Namun tidak hanya dapat melakukan transaksi pajak, tetapi saat ini juga dapat melancarkan transaksi pembayaran parkir hanya dengan men-scan barcode.

Baca Juga :  Berjibaku Menjaga Amanah, Komitmen Driver Gojek Demi Kepuasan Pelanggan

Dalam peningkatan pengguna, pihak Bank Sumut, Gojek dan Pemda gencar melakukan edukasi, Alhamdullilah transaksi digital meningkat karena mau tidak mau akan menggunakan karena masa Pandemi Covid-19, saya yakin transaksi digital akan semakin meningkat 1-2 tahun mendatang,” sambungnya.

(TOW)

Loading...