Kemenhub Tidak Ingin Gegabah Mengubah Skema Penentuan Tarif Ojek Online jadi per Provinsi

Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Kemarin, para driver ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan. Salah satu yang dituntut para driver adalah meminta untuk adanya evaluasi. Driver meminta aturan tarif direvisi untuk diatur per provinsi.

Kementerian Perhubungan pun menjawab tuntutan utama para driver ini. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada dasarnya tarif memang bisa dievaluasi. Dia sendiri menilai bahwa tuntutan para driver cukup masuk akal alasannya.

“Tarif dalam regulasi kita memang evaluasi tiap tiga bulan. Mereka tuntutannya harus ke provinsi, alasannya memang masuk akal sih. Artinya kalau jalan naik turun berat kan medannya tuh lumayan juga,” ungkap Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga :  Sempurnakan Aturan, Kemenhub Sebut Taksi Reguler dan Angkutan Online Tetap Berjalan

Namun, Budi mengatakan kalau mau mengubah skema penentuan tarif dengan pengaturan tarif per provinsi otomatis harus ada perubahan aturan. Tarif sendiri memang sudah diatur dalam Keputusan Menteri 348 tahun 2019, di dalamnya diatur tarif per zonasi.

Untuk itu, Kemenhub menurutnya tidak ingin gegabah. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan pihak lainnya terlebih dahulu, karena dalam pembuatan keputusan Kemenhub tidak berjalan sendiri.

“Kalau diminta jadi sebuah keputusan kan jadi berubah PM. Nah itu mengubah payung hukum, harus ada perubahan. Kan saya buat nggak sendirian nih banyak terlibat. Ada pakar dan YLKI juga ya,” ungkap Budi.

Yang pasti masalah tarif menurutnya memang sedang dibahas untuk dievaluasi. Dia mengatakan menerima tuntutan driver sebagai usulan.

Baca Juga :  Data Kemenhub, 100% Saham Grab Dimiliki oleh Asing

“Intinya gini, masalah tarif saya lagi bahas nih, udah dua kali. Prinsipnya kami terima masukan, tapi kan nggak mungkin tahu-tahu saya terima aja tuntutannya. Nanti kami bahas bersama dulu sama stakeholder lain,” ungkap Budi.

“Karena pas juga tarif memang lagi kami tinjau nih,” lanjutnya.

Sebelumnya para driver ojol meminta agar tarif diatur per provinsi bukan lagi diatur dengan zonasi. Ketua Presidiun Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, tarif ojol memang sebaiknya diatur per provinsi bukan per zona. Pasalnya, di setiap provinsi kemampuan daya beli masyarakat berbeda-beda.

Igun mengatakan selama ini pun banyak keluhan dari penumpang maupun driver di daerah. Ada penumpang yang mengeluh tarif terlalu mahal, driver pun ada yang mengeluh tarif terlalu murah.

Baca Juga :  Tidak Menaikkan Tarif, Bagaimana Grab Cara Memperbaiki Pendapatan Driver?

“Masalahnya gini, setiap provinsi kan pendapatan masyarakatnya beda-beda, misalnya kalau dilihat dari proyeksi UMR. Nah ada penumpangnya banyak ngeluh ketinggian, drivernya juga ada yang ngerasa kurang,” jelas Igun.

Artikel ini telah tayang di https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4861071/bisakah-tarif-ojol-diatur-per-provinsi

Loading...