Data Kemenhub, 100% Saham Grab Dimiliki oleh Asing

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengungkapkan sekitar 99% saham Go-Jek dikuasai asing.

Sementara itu, lanjut dia, aplikator transportasi lainnya yakni Grab bahkan seluruh sahamnya atau 100% dikuasai asing.

Untuk itu, Budi menjelaskan aplikator taksi online harus membuat anak usaha baru dengan maksimal kepemilikan saham asing sebesar 49% untuk dapat menjadi perusahaan transportasi.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44/2016, batas kepemilikan asing di perusahaan transportasi darat maksimal 49%.

“Grab 100%, Go-Jek 99 koma sekian, itu asing,” kata Budi di Gedung DPR, Senin (28/5/2018).

Budi mengatakan saat ini pihaknya tengah dalam proses menyusun peraturan dirjen untuk mengatur tentang kewajiban aplikator untuk menjadi perusahaan transportasi.

Baca Juga :  Driver Ojol di Samarinda Kecewa Jalanan Ditutup Mahasiswa untuk Berdemo

“Silahkan nanti mereka persiapkan, kalau nanti Perdirjennya sudah jadi mereka harus menyesuaikan. Kira-kira habis Lebaran nanti Perdirjennya kita uji publik, setelah itu baru diskusi lagi, setelah itu baru bisa terbit,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memang tengah mendorong agar aplikator transportasi online dapat menjadi perusahaan transportasi salah satunya untuk meningkatkan faktor keselamatan.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...