Sempurnakan Aturan, Kemenhub Sebut Taksi Reguler dan Angkutan Online Tetap Berjalan

Kebijakan Kementerian Perhubungan yaitu taksi reguler harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus atau dalam jaringan (daring/online) juga tetap berjalan, membuat dilaksanakannya uji publik untuk menyempurnakan aturannya.

Baca:

Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana saat acara Uji Publik Revisi PM 26/2017 di Batam, Kamis (5/10/2017) mengungkapkan, aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017 yaitu keselamatan keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen, kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat, serta menjaga situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif.

Kami berharap nanti setelah dikeluarkannya aturan baru akan ada keseimbangan antara keduanya dalam hal peningkatan kualitas pelayanan. Tujuan semuanya hanya satu, untuk melayani transportasi bagi masyarakat,” paparnya.

Baca Juga :  Brutal! Sekuriti Perumahan Pukul Driver Ojek Online hingga Berdarah

Sebelumnya, Kemhub c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) di beberapa lokasi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan untuk perbaikan peraturan ini dari semua stakeholder yang terkait, pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, serta pihak aplikator pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung terkait taksi daring.

Dari revisi PM 26/2017 ini, kata dia, ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus untuk disempurnakan lebih lanjut.

Kesembilan substansi tersebut antara lain: argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.

(beritatrans/tow)

Loading...