Ini Daftar 66 RW Zona Merah Bagi Ojol dan Opang di DKI Jakarta

Ilustrasi Pengemudi ojek online kini dapat kembali membawa penumpang. (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)

Ojek online (ojol) berbasis aplikasi dilarang mengangkut penumpang di wilayah penerapan pengendalian ketat berskala lokal di DKI Jakarta selama pembatasan berskala besar (PSBB) transisi berlaku. Wilayah yang dimaksud yakni 66 RW dengan jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) tergolong tinggi.

Ketentuan serupa juga berlaku terhadap ojek konvensional atau ojek pangkalan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Surat ditandatangani Kadishub Syafrin Liputo pada 5 Juni.

“Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” mengutip Diktum Ketiga poin b.

Ketentuan itu dipertegas pada Diktum Keempat. Bunyinya kurang lebih sama yakni sebagai berikut.

“Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” mengutip Diktum Keempat.

Sebenarnya, sejak PSBB Transisi berlaku pada 5 Juni, ojek online sudah boleh mengangkut penumpang. Tidak seperti PSBB yang sebelumnya berlaku.

Akan tetapi, menurut Syafrin, mereka tidak diperkenankan mengangkut penumpang di 66 RW lantaran jumlah kasus positif virus corona yang masih tinggi.

Baca Juga :  Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Protokol Kesehatan bagi Ojek Online

“Iya, [kecuali] 66 RW. Dan itu bisa dilihat di corona.jakarta.go.id,” ujarnya lewat pesan singkat pada Sabtu (6/6), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Di area lain, ojek online tetap boleh mengangkut penumpang. Namun, wajib mematuhi sejumlah ketentuan yang diatur Pemprov DKI Jakarta.

Para pengendara angkutan ojek online wajib menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setelah mengangkut penumpang.

Angkutan ojek online juga baru diperbolehkan beroperasi kembali per Senin, 8 Juni 2020 mendatang. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi.

“Khusus ojek online juga wajib menggunakan jaket dan helm identitas nama perusahaan aplikasi,” bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, saat mengumumkan penerapan PSBB Transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan masih ada 66 RW dengan jumlah kasus positif corona yang tergolong tinggi.

Puluhan RW itu tersebar di Jakarta Barat (15), Jakarta Pusat (15), Jakarta Selatan (3), Jakarta Utara (15), Jakarta Timur (15), dan Kepulauan Seribu (3 RW di dua pulau berbeda).

“Sekarang kita lihat, kita menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap harus dapat perhatian khusus. Mari kita bantu 66 RW ini agar bisa segera berubah, karena masih berstatus merah, mudah-mudahan nanti bertahap akan hilang,” kata Anies, Kamis (4/6).

Baca Juga :  Lucu Banget Sih, 5 Cerita Penumpang Ojol ini Dijamin Bikin Kamu Ketawa

Berikut daftar 66 RW zona merah di DKI Jakarta.

1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas

Baca Juga :  Jempolan! Driver Gojek Ini Rela Menerobos Banjir Demi Mengantar Pesanan Customer

(TOW)

Loading...