Ingat! Setelah Dipasang Stiker, Keberadaan Taksi Online Telah Diakui Resmi

Kementerian Perhubungan meresmikan penggunaan stiker khusus bagi taksi online. Penempelan stiker dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kawasan Ancol, Sabtu, 25 November 2017.

Selain membedakan taksi online dengan mobil pribadi, kata Budi, dengan adanya stiker ini taksi online memiliki kesempatan dan hak yang sama dengan taksi konvensional. Artinya, keberadaan taksi ini sudah diakui secara resmi.

Baca: 

“Pemasangan stiker menandakan bahwa itu adalah taksi aplikasi. Ini penting karena bagaimana pun juga kita harus tampilkan diri sebagai taksi agar kita bedakan resmi dan tidak resmi,” kata Budi saat ditemui di kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Taksi Online Tak Pasang Stiker, Ini Sanksi Tegas Kemenhub

Stiker khusus ini wajib dipasang di kaca depan dan belakang. Posisinya, kanan atas untuk kaca depan dan kiri bawah untuk kaca bagian belakang.

Pemasangan stiker ini dilakukan secara serentak terhitung hari ini, Sabtu, 25 November 2017. Pemasangan stiker di seluruh kendaraan taksi online ditarget sudah harus selesai pada 1 Februari 2018 mendatang.

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(viva/tow)

Loading...