Taksi Online Tak Pasang Stiker, Ini Sanksi Tegas Kemenhub

Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik atau pengemudi kendaraan sewa khusus tidak dalam trayek atau taksi online yang tidak memasang stiker di mobilnya.

“Agar aplikator bisa menghentikan operasi daripada taksi tersebut. Kami tidak berusaha diktator, kami diskusi taksi online dan konvensional, jalan yang baik harus ditempuh,” kata Budi Karya Sumadi di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Pulogadung, Jakarta Timur, 5 November 2017.

Baca:

Budi juga menjamin keamanan bagi kendaraan taksi online apabila saat melakukan operasional di jalanan.

“Kalau kita trust, keamanan itu insya Allah keamanan bisa dilakukan,” ujarnya.

Rencananya, stiker bagi taksi online itu akan dipasang di di bagian depan dan belakang mobil. Namun tenggat pemasangan belum dipastikan waktunya karena stiker disebutkan masih dalam proses pembahasan baik desain maupun ukurannya.

“Tinggal teknisnya saja gimana pemasangan stiker depan belakang itu dilakukan, besarnya gimana peletakannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Bentrok Antara Sekuriti dan Driver Ojek Online di Kokas Berkahir Damai

Nantinya, kata Budi, yang akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan taksi online itu tak lain adalah Dinas Perhubungan.

(viva/tow)

Loading...