Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik atau pengemudi kendaraan sewa khusus tidak dalam trayek atau taksi online yang tidak memasang stiker di mobilnya.
“Agar aplikator bisa menghentikan operasi daripada taksi tersebut. Kami tidak berusaha diktator, kami diskusi taksi online dan konvensional, jalan yang baik harus ditempuh,” kata Budi Karya Sumadi di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Pulogadung, Jakarta Timur, 5 November 2017.
Baca:
- Meski Diprotes, Menhub Tetap Mewajibkan Pemasangan Stiker pada Taksi Online
- Pengemudi Taksi Online Keberatan Ukuran Stiker yang Terlalu Besar
Budi juga menjamin keamanan bagi kendaraan taksi online apabila saat melakukan operasional di jalanan.
“Kalau kita trust, keamanan itu insya Allah keamanan bisa dilakukan,” ujarnya.
“Tinggal teknisnya saja gimana pemasangan stiker depan belakang itu dilakukan, besarnya gimana peletakannya,” ujarnya.
Nantinya, kata Budi, yang akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan taksi online itu tak lain adalah Dinas Perhubungan.
(viva/tow)