Meski Diprotes, Menhub Tetap Mewajibkan Pemasangan Stiker pada Taksi Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan aturan stiker bakal tetap digunakan pada taksi online. Stiker menjadi tanda khusus yang bakal membedakan taksi online dengan kendaraan pribadi.

“Stiker akan tetap kami laksanakan,” kata Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (3/11).

Budi menyatakan, Peraturan Menterian Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 menjadi kepastian hukum bagi banyak pihak. Secara khusus, regulasi yang baru diterbitkan pada 1 November 2017 lalu menjadi legitimasi bisnis taksi online.

Baca:

Budi Karya menyayangkan jika masih ada pihak taksi online, seperti mitra pengemudi, yang masih protes terhadap aturan. “Kalau kita tidak buat (regulasi), mereka menjadi ilegal,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinyatakan Tidak Layak, Pengadilan London Hapus Lisensi Uber

Alasan penempelan stiker juga dilakukan dengan melihat kepentingan semua pihak, terutama angkutan konvensional. Pertimbangannya adalah supaya masyarakat bisa mengetahui perbedaan antara taksi online dan kendaraan pribadi.

Oleh karena itu, Budi Karya akan terus melakukan sosialisasi aturan kepada semua pihak. “Saya pikir protes akan membaik setelah sopir taksi online meresapi peraturannya,” tuturnya lagi.

Sebelumnya, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan pemerintah perlu memberikan keluwesan dalam memenuhi aspirasi mitra pengemudi. “Beberapa hal dapat menghambat operasi mereka di lapangan soal stiker dan kode khusus pada plat nomor,” kata Ridzki kepada Katadata, kemarin.

Ia meminta masukan dari mitra pengemudi dapat diakomodasi dalam petunjuk pelaksanaan yang fleksibel sesuai dengan kenyataan di lapangan. Grab sendiri sudah memiliki ribuan mitra pengemudi yang tersebar di 88 kota dari Aceh hingga Papua.

Baca Juga :  Menhub Ingin Driver Taksi dan Ojek Online Mendapatkan Penghasilan yang Baik

Sesuai aturan terbaru, pemilik taksi online harus memasang tanda khusus yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang, serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Kementerian Perhubungan.

(katadata/tow)

Loading...