Di Hadapan 1.500 Driver, Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Taksi Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memberikan pengarahan terkait aturan baru taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 di depan 1.500 pengemudi. Budi mengatakan peraturan baru itu akan memihak kepada pengemudi.

“Hal yang kami sampaikan peraturan ini sangat memihak pada para pengemudi,” kata dia di Kawasan Gelora Bung Karno, Selasa, 4 Desember 2018.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon sehingga mencabut Permenhub taksi online ini. Keputusan itu diunggah ke laman resmi MA pada Rabu, 12 September 2018. Dengan pencabutan ini, maka Kemenhub harus merumuskan kembali aturan baru sebagai dasar hukum keberadaan taksi online.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Jasa Raharja Soal Santunan untuk Penumpang Ojek Online

Di depan para pengemudi, Budi menjelaskan ada tiga aspek utama yang perlu diperhatikan. Pertama, aspek perlindungan keamanan baik pengemudi maupun penumpang. “Sehingga pengemudi terhindar dari tindak kriminalitas,” ujarnya.

Kedua yaitu aspek kenyamanan. Budi berharap pengemudi bisa memberikan kenyamanan berkendara bagi penumpang.

“Saya titip pesan berilah kenyamanan yang baik ke penumpang jangan bau rokok, jangan kotor kendaraannya,” kata dia. Ketiga yaitu aspek keselamatan.

Tak hanya itu, Budi juga meminta agar penampilan pengemudi harus rapi. Ia mengatakan agar pengemudi harus menggunakan sepatu, memotong rambut, dan memakai celana panjang. “Permenhub baru tidak boleh pakai sendal. Itu mau mengemudi sebagai profesi atau mau nganter ke pasar?” tutur dia.

Baca Juga :  Belanja Buku Pakai Go-Pay di Gramedia Dapat Cashback 40 Persen Loh, Begini Caranya

Sejak 13 September 2018, Budi sudah menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang diterima dan ditolak pengemudi taksi online. Ia mengatakan pasal yang tak dipermasalahkan tersebut akan tetap dimasukkan ke dalam aturan baru.

(tempo/tow)

Loading...