Go-Jek Teruskan Uji Coba Tarif Baru Minimum Rp 10.000, Driver Tak Jadi Demo

Aplikasi layanan berbagi tumpangan atau ride hailing, Gojek, memutuskan untuk kembali melakukan uji tarif baru ojek online sebagaimana yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, Gojek telah melaksanakan uji coba selama hanya tiga hari mulai 1 Mei lalu. Padahal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta aplikator untuk melaksanakan uji coba selama satu minggu.

“Dalam 3 hari pertama pelaksanaan Uji Coba Pedoman Biaya Jasa Ojek Online berdasarkan PM (Peraturan Menteri) 12, Gojek menemukan penurunan permintaan (order) di Jabodetabek,” menurut sebuah pesan dari perusahaan yang dikirimkan kepada para pengemudi, dikutip Senin (6/5/2019).

“Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi PM 12, Gojek akan melanjutkan penyesuaian tarif uji coba layanan Go-Ride,” tambahnya. “Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya kolaborasi Gojek dan Pemerintah untuk memberikan layanan terbaik.”

Baca Juga :  Penjelasan Kadiskes Kota Metro Soal Pasien Covid-19 Naik Ojek Online

Dengan demikian, tarif yang diberlakukan Gojek sebelum potongan adalah Rp 10.000 per order sebagai tarif minimum untuk 4 kilometer pertama dan tarif dasar setelahnya sebesar Rp 2.500 per km.

Tarif ini berlaku mulai 6 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.

GARDA Batal Demo Hari Ini 

Dengan demikian, GARDA (Gabungan Aksi Roda Dua) membatalkan aksi demonstrasinya hari ini seperti yang dimuat dalam portal berita Detik.

Sebelumnya, Gojek sempat memberlakukan tarif lama setelah masa uji coba tiga harinya berakhir terhitung pada 4 Mei lalu.

“Setelah melakukan uji coba penyesuaian tarif sesuai yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2019 dan memonitor respons kondisi pasar, Gojek perlu menimbang kembali Pedoman Biaya Jasa Ojek Online dari Pemerintah demi memastikan keberlangsungan layanan Gp-Ride untuk seluruh Mitra ke depannya,” menurut pesan tersebut.

“Mulai 4 Mei 2019, tarif Go-Ride (sebelum potongan) akan kembali seperti semula,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bos IMF dan Sri Mulyani Bahas Perkembangan Go-Jek, Ada Apa?

Tarif lama tersebut adalah Rp 9.000 per order sebagai tarif minimum dan tarif dasar Rp 1.900/km sampai 9 km dan Rp 3.000/km setelah 9 km.

Padahal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar uji coba dilaksanakan selama satu minggu.

“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi,” katanya, Jumat (3/5/2019).

CNBC Indonesia telah berupaya menghubungi pihak Gojek, Minggu, untuk berkomentar namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan mengatakan sedang menyiapkan pernyataan tertulis terkait hal tersebut.

Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.

Baca Juga :  Badan Pengawas Filipina Denda Grab Rp 1,72 M

Berikut tarif ojek online dari kemenhub:

Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

– Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
– Zonasi II adalah Jabodetabek
– Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara

“Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, akhir Maret lalu.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...