Badan Pengawas Filipina Denda Grab Rp 1,72 M

Badan pengawas persaingan Filipina pada hari Jumat (25/1/2019) mengatakan telah menjatuhkan sanksi pada layanan pemesanan kendaraan online Grab karena menghalangi audit yang bertujuan mencegah praktik-praktik anti-persaingan.

Lembaga itu juga mengancam Grab bahwa mereka dapat membatalkan akuisisi perusahaan terhadap bisnis regional Uber jika pelanggaran terus berlanjut.

Ketua Komisi Persaingan Usaha Filipina Arsenio Balisacan mengatakan regulator mendenda Grab 6,5 juta peso (US$ 123.000 atau Rp 1,72 miliar) karena “menyerahkan data yang kurang, tidak konsisten, dan salah” terkait dengan tarifnya.

Tindakan Grab mengganggu komisi dan kemampuan auditor independen untuk memantau kepatuhan dengan komitmen sukarela yang dibuat perusahaan untuk mengatasi masalah tentang praktik anti-persaingan.

Melansir Asian Review, Grab pada bulan Maret mengambil alih operasi saingannya, Uber, di Asia Tenggara. Akuisisi perusahaan asal Singapura itu terhadap Uber yang berbasis di AS, telah disetujui komisi tersebut pada bulan Agustus.

Baca Juga :  Gakindo Beri Insentif Taksi Online yang Lakukan Uji KIR

Untuk mengatasi masalah persaingan, Grab setuju untuk dilakukan pemantauan rutin pasca-merger dan berjanji untuk tidak membuat “kecurangan” dalam tarif minimumnya, juga beberapa janji lainnya.

“Kami ingin memiliki satu set lengkap data koefisien harga historis,” kata Komisaris Johannes Bernabe kepada wartawan.

Grab mengatakan akan mengajukan banding atas denda dan bahwa ongkosnya berada dalam kisaran yang diizinkan oleh pemerintah. Perusahaan juga mengatakan tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan data yang diminta oleh komisi dan merekomendasikan cara lain untuk mempresentasikannya. “Dengan waktu yang cukup, kami dapat merekonsiliasi data kami dengan data mereka,” kata Grab dalam sebuah pernyataan.

Bernabe mengatakan Grab dapat menebus data yang tidak lengkap tetapi memperingatkan bahwa jika tetap membuat pelanggaran, maka komisi itu akan membatalkan merger Grab dengan Uber.

Baca Juga :  Mengharukan Kisah Driver Gojek Ini, Menafkahi Orang Tua dan Adik Meski Difabel

“Jika mereka terus menolak untuk memberikan data ini, maka kami memiliki kemungkinan (pembatalan akuisisi) itu,” kata Bernabe.

Pengguna Grab di Manila telah mengeluhkan kenaikan harga sejak akuisisi terjadi. Akuisisi itu memberi Grab monopoli virtual di pasar kendaraan online Filipina dan posisi dominan di Asia Tenggara.

Dominasi Grab di Filipina tidak mungkin lagi untuk dikalahkan karena Dewan Regulator dan Waralaba Transportasi Darat telah menolak proposal Go-Jek asal Indonesia untuk memasuki pasar Filipina. Dewan memutuskan Go-Jek melanggar batasan kepemilikan asing.

Jo-Gek, yang berinvestasi dalam layanan pembayaran seluler Filipina pekan lalu, mengatakan kepada Reuters pada hari Kamis bahwa pihaknya masih dalam pembicaraan dengan regulator transportasi Filipina.

Baca Juga :  Ratusan Driver Grab di NTT Lakukan Aksi Mogok, Protes Perubahan Skema Pembayaran

Sanksi terbaru merupakan yang kedua bagi Gran dalam rentang waktu tiga bulan ini. Pada bulan Oktober, Grab dan Uber didenda 16 juta peso karena memaksakan kesepakatan mereka, padahal komisi masih melakukan peninjauan. Tahun lalu, pengawas kompetisi Singapura menjerat kedua perusahaan dengan denda US$ 9,5 juta terkait akuisisi keduanya, yang dianggap anti-persaingan.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...