G-Car, Taksi Online Asal Gorontalo

Perkembangan Provinsi Gorontalo sudah mulai nampak seperti kota-kota besar lainnya dalam hal kemajuan teknologi informasi dan transportasi. Ini terbukti dengan adanya kehadiran taksi online di Gorontalo yang sangat membatu masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Data yang dihimpun Gorontalo Post menyebutkan, sistem aplikasi taksi online bernama G-Car (Gorontalo Car) ini mulai beroperasi bulan maret 2017. Dari 104 unit yang terdaftar, baru 98 unit mobil yang beroperasi melalui aplikasi online saat ini.

Sementar untuk tarif yang dikenakan dalam sistem yakni untuk setiap 500 meter pertama sebesar Rp 2000-, untuk 2 Km Pertama sebesar Rp 10.000-, dan untuk 2 Km keatas di hitung normal sesuai Peraturan yakni Rp 2500-,. Taxi online ini melayani antar jemput dengan memperhatikan mana sopir taxi yang berdekatan dengan jarak orang yang memesan tersebut.

Baca: Taksi Online Resmi Mengaspal, Dishub Jatim: Online dan Konvensional Sepakat Berikan Pelayanan Terbaik

Dan untuk memesan taksi online maka setiap orang harus menentukan terlebih dahulu waktu kapan, jam, dan dimana.

“Saat ini masyarakat paling banyak menggunakan taksi online hanya untuk pergi ke bandara dan tempat-tempat wisata yang ada di Gorontalo,”kata Chandra (24) operator yang menjalankan aplikasi tersebut.

Chandara yang mewakili dari 10 orang Founder C55 Group G-Car mengatakan, operator aplikasi sendiri berfungsi untuk memantau setiap pengguna untuk diteruskan kepada para pengemudi yang berjarak dekat dengan para pengguna tersebut.

Selama ini rata-rata para sopir taxi online sebulan bisa mencapai Rp 9 Juta perbulan. Namun, kelemahan dalam aplikasi ini adalah adanya masalah Google Maps untuk dimaksimalkan.

Karena ada tempat-tempat di Gorontalo belum terlihat di Google Map sehingga membuat para sopir kebingungan dalam mencari tempat sesuai dengan alamat yang di tuju oleh pengguna.

“Untuk animo masyarakat masih belum terlihat hanya kalangan masyarakat tertentu saja seperti Pengusaha dan Pegawai,” tandasnya.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Abd. Karim Rauf mengatakan, taksi online telah memiliki izin sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) nomor 108 tahun 2017 tanggal 1 November 2017 dengan kouta selam 5 tahun.

Baca: Dishub Banyumas Beri Jatah Kuota Transportasi Online 200 Unit

“Sebelum kami mengeluarkan izin, seluruh mobil dibentuk melalui koperasi G-CAR untuk pengurusan mengenai jasa raharaja. Kemudian kelayakan uji kenderaan, untuk rute taksi online masih dalam Provinsi Gorontalo belum ke antar daerah,”jelas Karim Rauf.

Menuruntnya, taksi online ini masih mengikuti tarif sesuai aturan Dirjen Perhubungan untuk Wilayah Timur Indonesia.

“Saya berharap kepada masyarakat Gorontalo untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan teknologi saat ini, dan untuk para sopir taksi online harus taat pada regulasi dan aturan yang ada,” tandas Abd. Karim Rauf.

(hargo.co.id/tow)

Loading...