Taksi Online Resmi Mengaspal, Dishub Jatim: Online dan Konvensional Sepakat Berikan Pelayanan Terbaik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kemarin resmi mengoperasikan angkutan sewa khusus online.

Per kemarin, semua angkutan berbasis aplikasi ini harus menerapkan tarif batas atas dan batas bawah. Mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor SK. 3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus, besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp6.000 per kilometer (km) batas atas dan Rp3.500 per km batas bawah.

Baca: Hasil Kalkulasi INDEF, Tarif Batas Bawah Ideal Taksi Daring Yogya Rp 25 Ribu per Jam

“Peresmian ini sebagai titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non-online. Bagaimanapun teknologi tidak mungkin kita hindari,” kata Gubernur Jatim Soekarwo.

Baca Juga :  Waduh, Organda Sumbar Sebut Transportasi Online Tidak Sah

Saat ini, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dishub Jatim, jumlah perusahaan yang mengajukan izin prinsip sebanyak 31 perusahaan. Jumlah total kendaraan yang diajukan sebanyak 2.418 unit. Sedangkan Dishub Jatim hanya mengeluarkan izin pada 9 perusahaan dengan jumlah kendaraan 113 unit.

Baca: Dapat Izin Gubernur, 9 Perusahaan Taksi Online Siap Mengaspal di Jatim

Sementara mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 188/375/KPTS/ 103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya daerah lain di Jatim.

“Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut. Bila kuota bertambah akan bangkrut karena demand dan supply tidak sesuai,” tandas Soekarwo. Soekarwo menjelaskan bagaimana proses perumusan hingga menemukan titik akhir.

Baca Juga :  Imbas Covid-19, Grab PHK 360 Karyawan

Baca: Polemik Penentuan Tarif Batas Bawah dan Atas, KIR serta Pembatasan Kuota Transportasi Daring di Indonesia.

Setelah tiga kali pembahasan di Grahadi, akhirnya disepakati peraturan terakhir yang tentunya menyerap aspirasi masyarakat online dan non-online. “Proses ini menggambarkan bahwa antara online dan nononline pandangan hidupnya sama, yakni ingin berdampingan secara damai dan saling kompromi mencari titik tengah, ini patut dihargai,” terangnya.

Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, peresmian ini menandakan mulai hari ini angkutan online dan angkutan konvensional sepakat untuk bersama- sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(okezone/tow)

Loading...