Dishub Tanggapi Upaya Gubernur Bali Stop Taksi Online

Dinas Perhubungan (Dishub) Bali angkat bicara terkait kabar ada upaya Gubernur Bali Wayan Koster yang ingin menutup operasi taksi online di Pulau Dewata. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dishub Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana hal itu memungkinkan terjadi.

Pada pekan lalu Koster menerima para sopir jasa angkutan konvensional yang protes atas kehadiran taksi online di Kantor Gubernur Bali.

Sopir-sopir yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) itu menyatakan pihaknya dirugikan karena biaya taksi online lebih murah. Selain itu dikatakan sopir taksi online juga tidak memahami budaya Bali misalnya membedakan tarif antara penumpang wisatawan lokal dan asing.

Koster mengatakan sudah menyiapkan solusi, di antaranya merancang regulasi buat operasi angkutan konvensional termasuk penggunaan “aplikasi online” dan disebut menutup operasi taksi online setelah Pemilihan Presiden yang bakal digelar April 2019.

Agung mengatakan Gubernur memungkinkan menggunakan kewenangannya menyetop izin operasi taksi online melalui misalnya Peraturan Gubernur (Pergub). 

“Kami akan menyikapi itu kira-kira dari peraturan yang ada memungkinkan tidak membuat itu. Kalau seandainya dimungkinkan ya kami akan coba sikapi secara bijaksana,” kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, pada Senin (11/2).

Pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur tentang taksi online menyatakan banyak hal berkaitan dengan kewenangan Gubernur. Salah satunya pada Pasal 18 yang menjelaskan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus (taksi online), selain diberikan Menteri, juga bisa diberikan Gubernur untuk wilayah operasi dalam satu daerah provinsi sebagai tugas dekonsentrasi.

Bila diskresi dilakukan oleh Koster, Agung mengatakan Dishub Bali bakal mendukung langkah itu. Sebab dikatakan taksi online merupakan transportasi sah lantaran punya payung hukum yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

“Kami tinggal apa-apa yang bisa melindungi daripada rencana bapak, kalau memang secara aturan tidak memungkinkan (membuat Pergub),” kata Agung.

Agung tidak mengetahui apakah Koster hanya ingin menyetop taksi online atau juga termasuk ojek online.

“Intinya kalau saya pribadi asal udah sesuai dengan aturan ya jalan,” ungkap Agung.

Soal pernyataan Koster terkait penyetopan taksi online setelah Pilpres, Agung menyebut belum ada informasi tambahan terkait hal itu. 

“Saya belum ada informasi lebih lanjut, karena bapak berjanji setelah Pilpres. Mungkin nanti setelah itu saya dipanggil dan ahli IT juga akan dipanggil berkaitan dengan itu. Ini masih mungkin loh ya karena kami tidak tahu,” kata Agung.

Agung menambahkan pihaknya juga belum berkoordinasi dengan para aplikator, yaitu Gojek dan Grab, untuk membicarakan kemungkinan tersebut.

Sementara itu Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Provinsi Bali Ahmad Qodriansyah menolak bila Koster mengambil langkah penutupan taksi online. Menurut dia upaya tersebut bertolak belakang dengan Permenhub 118 Tahun 2018.

“Ya iya dong, malah kami mendesak kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan sosialisai untuk penerapan PM 118,” kata Qodriansyah.

Sampai berita ini ditayangkan Koster belum merespons upaya komunikasi CNNIndonesia.com. 

(cnnindonesia/tow)

Loading...