‘Kesejahteraan Driver Ojol Tanggung Jawab Provider, Bukan Konsumen’

Pengguna ojek online (ojol) mungkin harus siap menghadapi kenaikan tarif, yang ditujukan demi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan driver. Padahal ini dinilai sebagai tanggung jawabnya provider.

Saat ini pemerintah sedang menggarap aturan ojol yang ditargetkan rampung pada bulan Maret 2019. Salah satu yang menjadi fokus adalah aturan tarif bawah yang diperkirakan akan naik untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan driver ojol.

Menurut mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Zumrotin K. Susilo, peningkatan tarif bukan menjadi satu-satunya cara untuk meningkatkan kesejahteraan driver ojol. Malah aturan ini diperkirakan akan membuat permintaan terhadap ojol menurun. 

Sehingga, ia pun menyarankan perusahaan penyedia layanan ojek online seperti Go-Jek dan Grab untuk lebih memperhatikan kesejahteraan driver yang menjadi mitra mereka.

“Kalau driver yang dipertimbangkan, menurut saya ini harus menjadi tanggung jawab providernya. Di mana provider itu bisa memberikan kompensasi lebih baik kepada drivernya,” ujar Zumrotin dalam konferensi pers Persepsi Konsumen Terhadap Ojek Online di Indonesia, di Hong Kong Cafe, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Hal ini juga diamini oleh Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal. Menurut Faisal, saat ini konsumen sudah cukup dibebankan dengan kabar kenaikan tarif bawah ojol. 

Apalagi hasil survei RISED juga menunjukkan bahwa 7 dari 10 pengguna ojol menolak skema kenaikan tarif hingga Rp 3.100 per kilometer. 50% responden dari survei ini juga merupakan pengguna ojol di kelompok ekonomi rendah dengan pendapatan di bawah Rp 2 juta per bulan.

“Jangan konsumennya (dibebani), konsumennya sudah tertekan. Yang dikejar-kejar itu providernya. Providernya sudah jadi unicorn, sudah jadi konglomerat,” ujar Fithra dalam kesempatan yang sama.

Zumrotin juga menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harusnya lebih mengawasi bagaimana perusahaan penyedia layanan ojol memperlakukan drivernya. Selain untuk mencegah eksploitasi, juga untuk menilai bagaimana pemenuhan kesejahteraan mereka.

“Termasuk misalnya departemen tenaga kerja mengawasi provider, maka dia juga harus mengkaji apakah provider ini memang sudah memperhatikan drivernya,” jelas Zumrotin.

“Berapa keuntungan dia. Nah, dia juga harus berbagi kepada drivernya, karena itu bagian dari tanggung jawab dia, termasuk asuransi dan sebagainya,” pungkasnya. 

(detik/tow)

Loading...