Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam Yusfa Hendri meminta taksi online dan Ojek online tidak beroperasi di kota Batam sebelum ada peraturan baru yang jelas dan Kementrian Perhubungan terkait angkutan taksi online maupun ojek online, ini demi menjaga keamanan Batam yang kondusif di kota Batam. Hal ini dikatakan Yusfa Hendri dikantor DPRD kota Batam.
Sejauh Ini Dinas Perhubungan Kota Batam tidak pernah memberi izin kepada yang namanya angkutan umum online, baik taksi online, tegasnya.
Baca:
- Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Larangan Terhadap Transportasi Online
- 14 Poin PM 26/2017 Dibatalkan MA, KPPU: Eksistensi Taksi Online Tetap Ada
“Maka dari itu, kita dinas Perhubungan Kota Batam belum ada petunjuk dari kementrian perhubungan tentang aturan Kendaraan angkutan online apakah diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan kedepannya, namun saat ini belum ada aturan yang mengatur angkutan taksi online dan ojek online beroperasi di kota Batam, sebagai kendaraan angkutan umum,” tutupnya.
(radarkepri/tow)