Dampak Tarif Baru Ojek Online di Sultra

Tarif baru ojek online (Ojol) telah ditetapkan oleh pemerintah, dan resmi berlaku mulai tanggal 1 Mei 2019 kemarin. Hal itu seiring dengan ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

VP Corporate Affairs Gojek Michael Reza Say melalui rilis tertulis kepada zonasultra, Sabtu (4/5/2019) mengatakan, Gojek menyambut baik ditetapkannya Permenhub No. 12/2019 karena sejalan dengan prioritas utama Gojek yang senantiasa mengutamakan keamanan dan keselamatan mitra pengemudi dan pelanggan.

Terkait dengan pedoman tarif yang dikeluarkan melalui Kepmenhub No. 348/2019, pihaknya melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah. Hal ini sejalan dengan semangat perusahaan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, serta memberikan peluang penghasilan yang berkesinambungan kepada mitra mereka.

Baca Juga :  Ngakak, Beragam Pertanyaan Nyeleneh Netizen ke Layanan Go-Jek

Untuk itu, mulai tanggal 1 Mei 2019, sesuai hasil diskusi dengan Kemenhub, Gojek telah melakukan uji coba hingga hari ini, Sabtu (4/5/2019) tarif baru tersebut di lima kota Gojek beroperasi yakni Jakarta, Bogor, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar. Sementara, di Kota Kendari tarif baru tersebut pun resmi berlaku.

“Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi hasil dari uji coba ini guna memastikan terciptanya keseimbangan permintaan pelanggan demi terjaganya keberlangsungan pendapatan mitra kami,” ungkapnya.

Pengamat Ekonomi Universitas Halu Oleo, Syamsir Nur menilai setidaknya kebijakan ini akan menimbulkan implikasi baik ke pengguna (user) dan pengemudi ojol, bahkan terhadap ojek konvensional dan usaha ekonomi atau bisnis msyarakat yang bergantung pada ojol
.
“Kan sekarang ini ojol sedang mendapat posisi sebagai salah satu pilihan moda transportasi yang murah dan aman, sehingga kepercayaan masyarakat merambah hingga ke jasa pengantaran.
Nah, kenaikan tarif ini cenderung akan menggerus minat pengguna, sehingga kebijakan ini perlu dievaluasi tergantung respon masyarakat dan juga dari driver sendiri” ungkapnya kepada zonasultra melalui sambungan WhatsApp Mesengger.

Baca Juga :  Tinjau Pembuatan SIM A Umum di Yogyakarta, Menhub Ditodong Driver Taksi Online

Sebelumnya telah diberitakan, tarif baru ojol terbagi menjadi tiga zona. Zona I terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000 per km.

Kemudian pada zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tarif bawah berada di Rp2.000 per km dan batas atas yakni Rp2.500 per km dengan biaya jasa minimal Rp8.000 hingga R10.000/km. Selanjutnya, zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp2.100 per km dan tarif batas atasnya Rp2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000/km.

Baca Juga :  Go-Jek dan Grab Berlomba- lomba Bisnis Aplikasi Kesehatan

Dijelaskan Menhub Budi Karya Sumadi, sebelumnya tarif ojol berkisar Rp1.600/km sampai Rp1.800/Km per nett. Namun ada juga yang menetapkan tarifnya yang berkisar Rp 1.400/Km sampai Rp 1.500/Km. Budi pun menegaskan soal tarif baru itu, akan dievaluasi selama 3 bulan sekali. Nantinya, Kemenhub akan merilis apakah ada kenaikan atau justru penurunan setelah 3 bulan itu.

Zonasultra saat mengecek tarif kedua ojol, Sabtu (4/5/2019) sore yang ada di Kota Kendari yakni Grab dan Gojek untuk jarak tempuh sekitar 3,6 km dari Kantor Zonasultra Malik IV menuju ke Lippo Plaza Kendari besarannya adalah Rp8.000,-

(zonasultra/tow)

Loading...