Dinas Perhubungan Kota Bekasi membekukan izin operasional 2.284 angkutan umum di Kota Bekasi. Alasannya, usia angkutan umum itu sudah lebih dari 15 tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliani mengatakan, angkutan umum itu sudah tidak bisa diremajakan karena kondisi fisik kendaraan sudah uzur.
Pihaknya juga tidak akan mengeluarkan izin operasional bagi kendaraan-kendaraan tersebut. “Satu-satunya jalan, mereka bisa menghitamkan nomor polisinya untuk dipakai pribadi,” kata Yayan dikutip dariĀ Media Indonesia, Senin, 15 Januari 2018.
Baca:
- Jumlah Pangkalan Ojek Online di Bekasi Perlu Ditambah
- Tertibkan Ojek Online, Dishub Kota Bekasi Sediakan Lahan Parkir
- Urai Kemacetan, Dishub Bekasi Sosialisasikan Lay-by ke Sopir Angkot dan Ojek Online
Ia menjelaskan, sebelum 2014, jumlah angkutan umum yang tercatat di Kota Bekasi sebanyak 3.488. Namun, pada 2015 jumlahnya tinggal 1.457 unit. Bahkan di 2016, jumlah angkutan umum tersebut tinggal 1.204.
“Selain pengusaha sendiri yang malas untuk memperpanjang izin operasional mereka, saat ini mereka lebih banyak pasrah karena kalah saing dengan kehadiran ojekĀ online,” jelas dia.
Masyarakat, kata Yayan, juga tak perlu khawatir soal menurunnya jumlah angkot. Pemerintah Kota Bekasi tengah mengebut penyiapan moda transportasi masal berbasis bus.
Saat ini transportasi massal berupa bus Trans-Patriot itu masih dalam tahap uji coba. Bus tersebut baru beroperasi melayani trayek Harapan Indah-Terminal Bekasi.
Di masa depan, lanjut dia, bus tersebut akan menjadi bus-bus pengumpan (feeder) menuju stasiun kereta api dan stasiun light rail transit (LRT).
“Meski baru satu trayek, bus tersebut akan menjadi bus-bus feeder di pusat kota,” jelas dia.
(metrotvnews/tow)