Banyak Digunakan, Aturan Skuter Listrik Cs Segera Terbit

Remaja Singapura asyik menggunakan skuter listrik. Foto: Istimewa

Kementerian Perhubungan telah merampungkan pembahasan penggunaan kendaraan motor berbasis listrik di jalan raya. Hal itu diciptakan agar para pemakai kendaraan ramah lingkungan itu lebih berhati-hati saat melintas di jalanan.

Kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti motor listrik hingga sepeda listrik.

“Saya udah buat rancangan personal mobility device (kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).

Dia menjelaskan kini posisi draf regulasi itu sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera diundangkan agar produk hukum itu bisa diterapkan dalam waktu dekat.

“Ini udah saya buat regulasinya dan sudah diharmonisasi dan tinggal menunggu diundangkan Kemenkumham,” ujarnya.

Baca Juga :  Sewakan Skuter Listrik Minus Regulasi, Operator Diminta Bertanggung Jawab

Dia berharap dengan semakin banyaknya masyarakat menggunakan kendaraan listrik itu bisa menurunkan tingkat polusi udara di Indonesia dan dapat membantu seseorang untuk beraktivitas dari satu tempat ke lokasi lainnya.

“Harapan kita kendaraan listrik itu untuk membantu naik gunakan transportasi umum untuk sampai ke kantornya. Kalau kita lihat di DKI Jakarta sudah disiapkan,” katanya.

Sebelumnya, penggunaan skuter listrik sempat dibolehkan untuk melintas di jalan raya. Namun, setelah ada kejadian tidak mengenakkan terjadi kepada pelanggan Grab Indonesia di mana terjadi kecelakaan yang merenggut 2 nyawa pengendara Grab Wheels. Ini membuat berbagai pihak langsung mengevaluasi dan memandang perlu ada peningkatan keamanan bagi e-skuter.

(TOW)

Baca Juga :  Naik Skuter Listrik Bonceng Tiga, Ulah Bocah Ini Bikin Pemerintah Disorot
Loading...