Belum Jelas Regulasinya, Di Bandung, Skuter GrabWheels Hanya Boleh Meluncur di Perumahan

Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).(KOMPAS.com/HILEL HODAWYA)

Pemerintah Kota Bandung membatasi operasional skuter listrik GrabWheels. Menurut Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, skuter Grabwheels hanya boleh dipakai di perumahan.

“Mereka (GrabWheels) enggak boleh di jalan raya, mereka hanya boleh di permukiman terbatas. Kalau di perumahan boleh,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).

Lebih lanjut Yana menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan sementara sambil menunggu kejelasan aturan dari Pemerintah Pusat.

“Pemerintah kota tidak alergi terhadap teknologi. Tapi ini belum jelas regulasi dia itu masuknya transportasi moda apa dari pusat,” jelasnya.

Yana menambahkan, jika sudah jelas klasifikasinya, Pemerintah Kota Bandung baru bisa memberikan rekomendasi jalur yang tepat untuk digunakan sebagai lintasan khusus GrabWheels.

Baca Juga :  Cerita Ida Farida, Mitra Pengemudi Gojek yang Merasakan Manfaat Program J3K

“Ini demi keamanan, kalau ada apa-apa, ketabrak, pasti yang kena sanksi penyedianya. Bisa merembet kemana-mana, itu yang kita ingatkan,” tuturnya.

Jika masih ada otopet GrabWheels di Jalan Raya, Yana mengatakan telah Pemkot Bandung telah bekerjasama dengan Polrestabes Bandung untuk bersama sama menindak pengguna otopet yang membandel.

“Diangkut otopetnya ke Polrestabes, nanti diambil di sana. Mereka juga telah menyepakati menarik shelternya kalau masuk ke tempat terbatas,” katanya.

Garth Wibowo, City Manager Grab Bandung mengatakan, seusai pertemuan dengan Wakil Wali Kota Bandung dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung pada 21 Januari 2020 lalu, pihaknya menyetujui untuk mengikuti arahan dari Wakil Wali Kota Bandung.

Baca Juga :  Grabwheels Minim Standar Keamanan dan Perlindungan, Regulator Diminta Tak Hanya Tegas ke Pengguna

“Dengan semangat bersama untuk mewujudkan ekosistem transportasi yang aman dan nyaman pula, Grab telah memindahkan lokasi skuter listrik warna hijaunya dari area publik ke area perumahan dan taman sehingga tidak bergesekan dengan transportasi jalan raya yang ramai,” kata Garth.

Garth menambahkan, Grab telah memindahkan sejumlah parking lot yang dekat dengan jalan raya.

Selain itu, Grab juga akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan GrabWheels untuk memastikan tidak adanya pengguna di bawah 18 tahun.

“Ini sesuai dengan syarat penggunaan GrabWheels yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Gart menjelaskan, GrabWheels tidak hanya soal bisnis semata.

Menurut dia, GrabWheel merupakan sebuah semamgat untuk mewujudkan terciptanya kota pintar dan kota hijau di Indonesia dengan ragam moda transportasi yang semakin ramah lingkungan dan hemat energi.

Baca Juga :  Gojek Gelar Promo Kuliner Tradisional Khas Bandung, Diskon Sampai 30 Persen!

“Kehadiran GrabWheels memberi nilai tambah bagi terwujudnya smart city dan green city di Bandung.

Semakin banyak kilometer yang ditempuh dengan moda ramah lingkungan, akan semakin hijau kota itu,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Bandung, Skuter GrabWheels Hanya Boleh Meluncur di Perumahan”, https://bandung.kompas.com/read/2020/01/30/17054211/di-bandung-skuter-grabwheels-hanya-boleh-meluncur-di-perumahan?page=all.

Loading...