Awas, Ojol Bawa Penumpang Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu Hingga Kerja Sosial

Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengatur secara ketat sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB di Jakarta.

Melalui Pergub Nomor 41 tahun 2020, Anies mengatur setiap sanksi untuk detail pelanggaran. Salah satunya sanksi bagi ojek online (ojol) yang tak mentaati aturan PSBB.

Dalam Pasal 14 Ayat 2, diatur sanksi bagi para pengemudi ojol yang masih membawa penumpang. Dengan kriteria pelanggaran tersebut, akan dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Selain itu, pengemudi juga akan dijatuhi sanksi sosial dengan diminta bekerja membersihkan fasilitas umum sambil menggunakan rompi, hingga penderekan kendaraannya.

Sanksi serupa juga berlaku bagi sepeda motor yang berboncengan dengan alamat KTP yang berbeda. Begitu juga bagi pengendara motor yang tak menggunakan masker akan mendapat sanksi serupa.

Baca Juga :  Wagub DKI Jakarta Sebut Manajemen Grab Pastikan Mitranya Tidak Demo Saat Pembukaan Asian Games

Berikut bunyi lengkap Pasal 14 Ayat 2 yang mengatur sanksi bagi ojol:

(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

(5) Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.

(6) Dalam melakukan tindakan penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan sepeda motor beserta muatannya.

(7) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.

(8) Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemilik/pengemudi sepeda motor tidak mengambil sepeda motor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di https://kumparan.com/kumparannews/sanksi-untuk-ojol-yang-bawa-penumpang-denda-rp-250-ribu-hingga-kerja-sosial-1tOYleoenav/full

Loading...