5 Fakta Penting Soal Aturan Ganjil Genal di Tol Cikampek

PT Jasa Marga Tbk bakal menerapkan pengaturan ganjil genap kendaraan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Aturan ini akan mulai diimplementasikan mulai 12 Maret 2018.

Sementara itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menyatakan, sistem ganjil genap itu akan berlaku mulai di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Kajian pelaksanaan aturan ini pun sudah dilakukan sejak tujuh bulan yang lalu.

Rencana itu pun diklaim telah menjadi kesepakatan pemerintah dari berbagai lintas kementerian maupun lembaga. Lantas, apa saja yang harus diperhatikan masyarakat terkait kebijakan ini?

Berdasarkan catatan media, sedikitnya ada lima fakta yang harus dipahami masyarakat terkait aturan ini, sehingga implementasinya bisa berjalan maksimal.
Baca:

1. Berlaku di jam dan hari tertentu

Kebijakan ganjil genap itu akan berlaku setiap hari kerja atau mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB dari Senin-Jumat. Di luar jam tersebut, kendaraan dibolehkan masuk melalui dua pintu tol tersebut.

Baca Juga :  Kisah Lily, Melahirkan Anak Kedua di Dalam Taksi Online

Pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat. Adapun kendaraan yang sudah masuk melalui pintu tol lain tidak dipermasalahkan melewati jalan tersebut.

2. Urai kemacetan parah di Cikampek

Kebijakan ini diterapkan karena semakin padatnya jalan tol Jakarta-Cikampek. Kedua pintu tol itu merupakan pintu tol yang paling parah kemacetannya dan volume kendaraannya paling padat. Terlebih lagi di jalur tersebut sedang dikerjakan tiga proyek strategis nasional, yaitu kereta cepat, Light Rail Transit (LRT), dan Tol Jakarta-Cikampek elevated.

Meskipun akan dievaluasi terus implementasinya, kebijakan ini akan bisa dicabut bila seluruh proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan saat ini di samping dan di atas jalan tol selesai dikerjakan.

Baca Juga :  Dituntut Open Suspend, PT Go-Jek Indonesia: Merugikan Mitra Aktif

3. Melanggar kena tilang

BPTJ telah bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri, bakal menindak tegas masyarakat yang tak patuh dengan kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat.

Tilang akan dilakukan bagi kendaraan yang tak mengikuti aturan, yang sedianya diterapkan mulai 12 Maret 2018 itu. Selain itu, bagi kendaraan roda empat yang memakai lajur khusus bus di jalan tol tersebut juga akan dikenakan sanksi tilang.

4. Ada alternatif transportasi

BPTJ Kementerian Perhubungan menyediakan alternatif transportasi umum berupa bus TransJabodetabek sebanyak 60 unit dalam penerapan sistem ganjil genap di tol Bekasi Timur dan Barat.

Pengendara mobil pribadi diimbau dapat beralih untuk menggunakan bus dan memarkirkan kendaraannya di beberapa lokasi yang telah disediakan. Setidaknya ada empat lokasi kantong parkir yang disediakan, di antaranya parkiran Mega Mal Bekasi, Mal Metropolitan Bekasi, Bekasi Cyber Park, dan Stadion Patriot.

Baca Juga :  Beli Nomor HP Pakai Data Palsu, Pelaku Sudah Rencanakan Perampokan Taksi Online

Kantong-kantong parkir tersebut dapat digunakan oleh masyarakat yang akan menggunakan bus TransJabodetabek untuk menuju Jakarta. Tarif parkir yang dipungut juga telah disesuaikan, jika beralih ke bus TransJabodetabek.

5. Ada aturan lain

Pemerintah berencana untuk menerapkan peraturan tambahan untuk mendukung pelaksanaan aturan ganjil genap di tol tersebut. Aturan itu, yaitu pemberlakuan jalur khusus untuk bus dan pembatasan operasi kendaraan berat.

Untuk jalur khusus bus umum nantinya akan diterapkan pada waktu yang sama, di mana bus akan berada di lajur satu. Sementara itu, angkutan barang di lajur dua, lalu kendaraan pribadi ada di lajur tiga dan empat.

Aturan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jalur Khusus untuk Angkutan Umum dengan Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jabodetabek.

(viva.co.id/tow)

Loading...