3 Tuntutan Aliando akan Dipenuhi, PM 108 Akan Direvisi

Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mengklaim pemerintah akan memenuhi 3 tuntutan unjuk rasa taksi online, termasuk merevisi Permenhub 108. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan wakil taksi online dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, aplikator Grab dan Go-JEK, serta perwakilan angkutan online di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Dari hasil pertemuan tersebut, Aliando mengklaim tiga tuntutannya dipenuhi oleh pemerintah. “Kami menang. Allahu Akbar,” kata koordinator Aliando Yogyakarta Bayu di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 28 Maret 2018.

Menurut Bayu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan umum tidak dalam trayek atau Permenhub 108 akan diubah. Nantinya, akan ada peraturan baru dan Aliando akan dilibatkan dalam tim perumusan tersebut. “Aturan itu akan berpihak kepada kami,” ujar dia.

Baca Juga :  Wuih, Ada 400 Mitra Serah Terima Kunci Rumah Berkat Program Swadaya Go-Jek

Tuntutan kedua yang dipenuhi adalah kini pengemudi taksi online tidak perlu mendaftar ke koperasi, yang selama ini dianggap merugikan para pengemudi.

Terakhir, perusahaan aplikator Go-jek dan Grab dipaksa untuk menjadi perusahaan transportasi. “Semua tuntutan dikabulkan pemerintah,” kata Bayu.

Hari ini, Aliando menggelar unjuk rasa di Istana Negara. Meski sempat ricuh, demo taksi online berhasil berjalan kondusif sampai penutupan. Aksi tersebut menuntut penghapusan Permenhub 108 yang dianggap merugikan para pengemudi. Dalam aksi ini, polisi menurunkan 1.500 personil guna mengamankan situasi.

(tempo/tow)

Loading...