Moeldoko Peringatkan Perusahaan Aplikasi Transportasi Online agar Tak Semena-mena ke Driver

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yakin perusahaan aplikasi transportasi online mengikuti usul pemerintah untuk menaikkan tarif per kilometer yang dibayarkan ke pengemudi. Jika tidak, Moeldoko yakin perusahaan akan menemui persoalan internal, khususnya dengan para pengemudinya.

“Kalau dia (perusahaan) semena-mena sama driver-nya, kan mereka akan menghadapi masalah internal. Bisa jadi, misalnya, driver-nya pindah ke tempat lain,” ujar Moeldoko seusai rapat membahas tuntutan ojek online di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Rabu (28/3/2018).

Rapat tersebut dihadiri pula oleh pimpinan Grab, Go-Jek, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Moeldoko mengingatkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi seharusnya menganut prinsip take and give atau memberi dan menerima yang seimbang. Prinsip kemitraan di antara mereka juga semestinya dibangun. “Kalau hanya mikirin dirinya sendiri, orang lain juga akan untuk pindah.Saya pikir, ini sudah masuk dalam manajemen mereka,” ujar Moeldoko.

Baca Juga :  Penting! Keterkaitan Legalitas dan Potensi Ekonomi Ojek Online

Moeldoko juga mengingatkan bahwa pemerintah tak mempunyai wewenang untuk memaksa perusahaan menerapkan tarif sesuai yang diinginkan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan perusahaan aplikasi itu sendiri. Pemerintah hanya bisa mengusulkan tarif yang tidak memberatkan perusahaan, namun juga tetap memberikan kesejahteraan bagi pengemudi.

“Kami juga tidak bisa menentukan, ‘oh harus Rp 3.000 per kilometer’, ndak. Tapi kesepakatan mereka dengan mereka itu harus ada. Nanti kalau tidak ada kepuasan besarannya itu, pasti di antara mereka juga sepakat,” ujar Moeldoko. Dalam rapat tiga menteri bersama pimpinan Go-Jek dan Grab, telah disepakati bahwa perusahaan akan menaikkan tarif per kilometer untuk dibayarkan kepada pengendaranya.

“Aplikator itu intinya ingin juga menyejahterakan para driver-nya. Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer). Mereka siap untuk menaikkannya,” ujar Moeldoko. (Baca juga: Pemerintah Usul Tarif untuk Pengendara Ojek “Online” Rp 2.000 per Km) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan tarif yang harus dibayarkan perusahaan ke pengendara ojek online, yakni sebesar Rp 2.000 per kilometer. Usulan itu naik Rp 400 dari yang berlaku saat ini, yakni Rp 1.600.

Baca Juga :  Pindah ke Go-Jek, Ini Alasan Driver Grab di Vietnam

Meski demikian, Budi menegaskan, itu merupakan usulan. Keputusannya tetap diserahkan ke perusahaan aplikasi. Berdasarkan kesepakatan bersama, perusahaan akan mulai mengkalkulasi berapa kenaikan tarif untuk pengendara. Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan lagi pada Senin (2/4/2018) mendatang.

(kompas/tow)

Loading...