Waduh! Uji Materi Penggunaan GPS Saat Berkendara Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara. 

Penggunaan GPS saat berkendara sempat dilarang menyusul banyak pengemudi ojek online dan taksi online yang menggunakannya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (30/1).

Gugatan ini diajukan komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online pada Maret 2018. 

Pemohon merasa dirugikan dengan larangan tersebut karena mereka sangat bergantung dengan aplikasi GPS saat bekerja. Penggunaan GPS itu diklaim tidak mengganggu konsentrasi pengemudi karena ponsel yang digunakan hanya diletakkan di dasbor mobil atau motor. 

Baca Juga :  Bukan Grab, Eks Driver Uber Lebih Memilih Pindah ke Go-Jek, Ini Alasannya

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang digugat itu menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Definisi konsentrasi itu yang dianggap pemohon tak jelas penafsirannya.

Namun, hakim menilai gugatan pemohon itu tak beralasan menurut hukum. Menurut hakim, penggunaan GPS tidak dapat dilarang sepanjang tidak mengganggu konsentrasi pengemudi selama berlalu lintas.

“Oleh karena itu, tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal tersebut. Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

Hakim anggota Manahan MP Sitompul sempat menyarankan agar pemohon merinci permasalahan norma terkait pelarangan GPS tersebut. Sebab larangan penggunaan GPS itu merupakan permasalahan yang sangat teknis. 

Baca Juga :  Resmi, Wali Kota Bekasi Izinkan Ojol Angkut Penumpang Kembali

Larangan penggunaan GPS di ponsel sempat menimbulkan polemik pada 2018. Korps Lalu Lintas Polri saat itu sempat menyatakan penggunaan GPS saat mengemudi diperbolehkan jadi alat bantu dengan syarat pengemudi mengikuti arahan aplikasi tersebut melalui navigasi suara, dan tidak terpaku pada layar ponsel.

Para pengendara diminta tidak aktif memakai GPS saat berkendara karena khawatir akan menghilangkan konsentrasi dan berakibat fatal bagi dirinya dan pengguna jalan lain.

(cnnindonesia/tow)


Loading...