Angkutan umum berbasis daring maupun online yang lagi marak beroprasi di Kota Blitar maupun Kabupaten Blitar ternyata masih ilegal.
Hal itu di ungkapkan Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono saat ditemui di kantornya Jl. Kenari No.20, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan, Sananwetan Kota Blitar. Selasa (23/1).
Baca:
- UMKM Alami Lonjakan Pendapatan Setelah Menjadi Mitra Go-Jek
- Pengamat: Transportasi Online Diminati karena Lebih Cepat, Mudah, Nyaman dan Murah
“Sampai saat ini belum ada aturan terkait kendaraan roda dua untuk dijadikan angkutan orang, yang bisa mengangkut penumpang itu cuma hanya mobil,” ungkapnya.
Dikatakanya, pihaknya belom menerima data perusahaan pengelola angkutan umum online dan jumlah driver online yang sudah beroprasi.
“Sampai saat ini, belum ada yang mengajukan izin. Kalau ada ojek online yang beroperasi itu ilegal,” tegas Kepala Dishub Kota Blitar kepada media.
Priyo menjelaskan untuk izin angkutan umum berbasis dering maupun online memang menjadi wewenang Dishub Provinsi Jawa Timur dan Dishub Kota maupun kabupaten hanya mempunyai wewenang dalam pengawasan.
“Sejauh ini, belum ada peraturan baik dari Dishub kota maupun Kabupaten Blitar yang mengatatur tentang angkutan umum berbasis daring maupun online,” jelas Priyo.
Dari pantauan wartawan tempat favorit mangkalnya driver ojek online salah satunya di Halte Monumen Peta depan SMKN 3 Blitar.
(suarajatimpost/tow)