Wacana Kendaraan Roda Dua Boleh Melintasi Sudirman-Thamrin Disambut Gembira Pengemudi Ojek Online

Mendengar kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan akan mencabut Pergub mengenai larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, sejumlah pengemudi ojek online mengaku kegirangan.

“Ya seneng banget lah kita kalau gitu,” kata pengemudi Go Jek, Kudus kepada Swamedium.com di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Baca:

Selama ini, para pengemudi ojek online harus melintasi jalan lain yang lebih jauh untuk mengantar penumpang ke jalan Sudirman.

“Kalau ngga lewat Kebon Kacang, ya lewat Tanah Abang,” kata Kuddus.

Bukan hanya itu, kadang-kadang para pengemudi harus ‘kucing-kucingan’ dengan Polisi untuk sedikit melawan arah dan masuk ‘jalan tikus’.

Baca Juga :  Masyarakat Makassar Keluhkan Pelayanan Taksi Grab

“Kalau ngga, ya hati-hati sama polisi kalau mau lawan arah terus masuk gang,” aku Kudus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan mengubah regulasi menggenai larangan sepeda motor memasuki ruas jalan Sudirman Thamrin yang diatur dalam Peraturan gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dan Pergub nomor 25 tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).

“Ternyata disampaikan ternyata ada pergub. Pergubnya menjadi dasar. Maka nanti pergubnya akan diubah,” kata Anies.

Anies ingin semua jalan di Jakarta bisa diakses oleh siapapun baik pengendara roda empat, roda dua, dan lebih.

Baca Juga :  FDO Kalsel Desak Kepolsian Berantas Kasus Penganiayaan dan Persekusi Terhadap Driver Taksi Online

“Jalan di Jakarta harus accesable oleh semua warga Jakarta,” tegas Anies.

(swamedium/tow)

Loading...