Tri Rsimaharini Sayangkan Keputusan MA Soal Pencabutan Aturan Taksi Online

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkejut mendengar dicabutnya UU transportasi online setelah dikabulkannya gugatan oleh Mahkamah Agung. Risma menilai pencabutan aturan taksi online itu berisiko terhadap keselamatan sopir dan penumpang.

Menurut Risma, dicabutnya Permenhub Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum, sangat membahayakan bagi penumpang dan sopir.

“Kalau tidak perlu KIR bahaya sekali, aku di Surabaya kenceng saja. Taruhlah tidak bayar (KIR) karena ini terkait nyawa manusia,” kata Risma saat ditemui di Dyandra Convention Hall, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga :  Driver Ojek Online yang Ditumpangi Nikita Mirzani Ini Mirip Mantan Suaminya

Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini menilai keputusan pencabutan Permenhub soal transportasi online selalu dilihat sebelah mata.

“Kita berpikirnya sepotong, kalau saya berpikirnya safety. Sekali lagi ini menyangkut keselamatan orang,” ungkap Risma.

Meski tidak menyebut kurang setuju dengan pencabutan beberapa pasal dalam revisi undang undang transportasi online, Risma akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan sebelum mengambil sikap.

“Nanti kita lihat (komunikasi dengan Kemenhub),” pungkas Risma.

MA menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.

Baca Juga :  Viral, Curhatan Pilu Netizen Ke Ridwan Kamil Terkait Larangan Transportasi Online

MA menyatakan Permenhub di atas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

(detik/tow)

Loading...