Tolak Transportasi Online, Komunitas Sopir Angkot dan Ojol di Sulawesi Selatan Unjuk Rasa

Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Sopir Angkutan dan Ojek Motor Pinrang menggelar unjuk rasa di Mapolres Pinrang, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (17/4/2018).

Mereka menyuarakan penolakan atas rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, massa juga menolak kehadiran Gojek Online dan Grab di Kabupaten Pinrang. Pengunjuk rasa diterima Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo.

“Mereka meminta dukungan dari aparat di tiap-tiap wilayah agar tidak ada revisi Undang-undang tersebut,” kata Adhi.

Ia menyebutkan, pihaknya berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke tingkatan yang lebih tinggi. “Aspirasi mereka tentu akan kita laporkan dan teruskan ke pimpinan kami,” tuturnya.

Baca Juga :  Arogan, Ketua Grab Balikpapan Dituntut Mundur

(tribunnews/tow)

Loading...