Terungkap! Driver yang Rampok Penumpang Gunakan Akun Grab Milik Ayah Tirinya

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan LI, 27 tahun, pelaku perampokan penumpang, bukanlah sopir taksi online Grab yang resmi. Dia menggunakan aplikasi dan kendaraan milik ayah tirinya.

“Dia bukan pengemudi yang resmi terdaftar di aplikasi Grab,” kata Hengki dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 26 April 2018.

Hengki menjelaskan, LI saat itu menggunakan aplikasi Grab milik ayah tirinya. “Saat ayah tirinya lagi istirahat, dipakailah mobilnya ini,” ucapnya.

Polisi berhasil menangkap dua rekan LI, yaitu SN dan AP, pada Rabu, 25 April 2018, pukul 22.00, di Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara LI, yang merupakan otak dari perampokan tersebut, ditembak mati saat mencoba melawan petugas di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 26 April 2018, pukul 05.00.

Baca Juga :  Grab Menilai Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Masih Cukup Mahal

Kepolisian mengimbau agar pengguna aplikasi online memperhatikan detail nama serta nomor polisi yang tertera di aplikasi dengan pengemudi kendaraan yang menjemput. “Perhatikan juga rute ke tujuan dan apakah di dalam mobil ada orang lain selain supir atau tidak,” tuturnya.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, jika penumpang taksi online Grab memiliki pengalaman berkendara yang tidak menyenangkan oleh pengemudi, penumpang bisa melaporkan langsung ke layanan konsumen Grab. “Tim layanan konsumen kami siap melayani segala pertanyaan dan keluhan 24 jam,” ujarnya.

(tempo/tow)

 

Loading...