Terbukti Lakukan Monopoli, Grab Kena Denda Rp 141,6 M

Pengawas persaingan usaha Singapura telah mendenda Grab dan Uber SG$13 juta (Rp 141,6 miliar) setelah upaya merger dua perusahaan transportasi online tersebut. Otoritas mengatakan kesepakatan itu telah menyebabkan berkurangnya kompetisi secara signifikan dalam pasar aplikasi berbagi tumpangan (ride-hailing).

Uber didenda SG$6,58 juta sementara Grab didenda SG$ 6,42 juta. Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Singapura (CCCS) mengatakan hukuman dikenakan untuk “menghalangi merger yang terselesaikan dan tidak dapat dibatalkan yang merusak persaingan”.

Dalam menjatuhkan denda, CCCS mengatakan pihaknya mempertimbangkan turnover perusahaan, kultur, durasi dan keseriusan pelanggaran serta faktor-faktor mitigasi, Channel News Asia melaporkan hari Senin (24/9/2018).

Pada 26 Maret 2018, Grab mengumumkan akuisisi operasi Uber di Asia Tenggara. Keesokan harinya, CCCS mengatakan mereka akan membuka penyelidikan terhadap transaksi tersebut untuk menentukan apakah kesepakatan itu melanggar hukum antimonopoli.

Baca Juga :  Wabup Bulukumba Bantu Promosikan Aplikasi Ojol Buatan Pemuda Setempat

Sebagai bagian dari laporan investigasi, CCCS juga menekankan bahwa Grab meningkatkan harga setelah mengakuisisi kompetitornya, Uber.

Otoritas menemukan bahwa tarif Grab di luar promosi, telah naik antara 10% sampai 15% setelah kesepakatan akuisisi.

CCCS juga mengatakan telah menerima “banyak keluhan” tentang tarif dan komisi dari mitra pengendara dan pelanggan.

Grab juga mengubah kebijakan program loyalitas Grab Rewards, seperti mengurangi jumlah poin yang didapatkan oleh pengendara per dolar yang didapatkan. Hal ini juga berdampak pada pengurangan jumlah dan frekuensi promosi dan insentif pengendara.

CCS juga menemukan, Grab saat ini menguasai 80% pangsa pasar.

“Efek kekuatan koneksi” juga mempersulit kompetitor lainnya untuk tumbuh di pasar yang sama, ditambah lagi dengan perjanjian eksklusif Grab pada perusahaan-perusahaan taksi, mitra penyewaan mobil, dan pengendaranya.

Baca Juga :  Survei BPS, Hanya 59,62 Pengemudi Angkot yang Mematuhi Penggunaan Masker

CCCS juga mengumumkan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah kompetisi dan mengurangi dampak pada pengendara dan pengguna karena perjanjian tersebut, Senin (24/8/2018).

Mereka memerintahkan Grab untuk menghapus perjanjian eksklusif dengan pengendara dan taksi. Pengendara Grab harus bebas untuk menggunakan aplikasi berbagi tumpangan manapun, katanya.

CCCS juga meminta Grab untuk mempertahankan algoritma pengenaan biaya dan komisi pengendara seperti sebelum merger.

Uber akan diwajibkan untuk menjual seluruh mobil di bawah unit rentalnya yang bernama Lion City Rentals ke kompetitor yang “mempunyai tawaran wajar berdasarkan nilai pasar yang adil”, kata CCCS.

“Merger yang akan mengurangi persaingan secara substansial, dilarang oleh CCCS. Mereka juga telah mengambil tindakan terhadap merger Grab-Uber karena menghapus rival terbesarnya, untuk menguasai pengendara dan penumpang singapura,” kata Toh Han Li, CEO CCCs.

Baca Juga :  Kacau! Kerjasama dengan Dishub Setempat , Polres Cilacap Razia Ojek Online

“Perusahaan-perusahaan dapat melanjutkan inovasi dalam pasarnya, dengan tidak menggunakan merger yang antikompetisi”.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...