Di Tengah Riuh Promo Ojek Online, Akankah Ada UU Atur Ojek Online?

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebutkan regulasi berupa Undang-Undang (UU) menjadi hal yang paling mendesak untuk segera dibuat untuk menata angkutan online. Apalagi menurutnya, transportasi online pertumbuhannya begitu cepat seiiring dengan berkembangnya teknologi digital.

Sekretaris Jenderal MTI Harya S Dillon mengatakan, regulasi ini sangat penting sebagai dasar hukum kehadirian negara dalam mewujudkan persaingan sehat. Ini juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan konsumen dan pengemudi.

“Langkah tersebut sudah tepat dalam menjaga agar kompetisi sehat sehingga bernilai tambah bagi konsumen dan pengemudi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Menurut Harya, memang saat ini pemerintah sudah mengatur mengenai taksi online dan ojek online. Namun menurutnya, aturan itu dirasa belum cukup karena ada beberapa poin yang belum diatur seperti misalnya masalah diskon.

Baca Juga :  Menurut MTI, Tidak Ada Batasan Jam Kerja Ojek Online dalam RPM

“Saat ini, meskipun belum masuk dalam UU, sudah ada preseden dari Permenhub Nomor 118 tahun 2018 yang mengatur angkutan online roda empat. Peraturan ini kami nilai cukup baik karena telah mencakup standar pelayanan, kewenangan penetapan tarif, pedoman pemberian promosi, dan sanksi administrasi yang tegas,” katanya.

Studi menunjukkan bahwa angkutan online roda dua difungsikan sebagai feeder moda raya seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, BRT TransJakana dan MRT namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum diatur oleh Undang-Undang.

“Kita sering lupa bahwa sebelum ada aplikasi, angkutan roda-dua sudah beroperasi di luar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif. Sangatlah tepat apabila aplikasi online digunakan sebagi pintu masuk regulasi dan pengawasan. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-Undang nantinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Wajah Penusuk Driver Ojol di Surabaya, Dua Kakinya Terpaksa Ditembak

Lebih lanjut, dia memaparkan meskipun ada transportasi online pemerintah juga harus tetap memprioritaskan moda raya seperti MRT, LRT, dan Busway sebagai tulang punggung transportasi perkotaan. Studi menunjukkan bahwa angkutan online roda-dua difungsikan sebagai feeder moda raya seperti TransJakarta dan MRT namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum ada aturannya.

“ Penataan angkutan dalam jaringan (online) dalam hubungannya dengan integrasi moda transportasi publik harus dilakukan melalui regulasi. Memang masih banyak kekurangan dalam angkutan rodadua, namun menutup mata tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) Prawira F. Belgiawan (Fajar) menyampaikan ada andil transportasi online untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Namun jangan lupa, transportassi umum lainnya juga perlu lebih didorong agar angka kemacetan kembali turun.

Baca Juga :  Demo di Depan Kantor Gubernur Sumut, Driver Grab: Jenderal Kami Sudah Lapar

“Terdapat efek positif dan signifikan dari penggunaan angkutan umum (dalam hal ini BRT TransJakarta dan commuter rail). Peningkatan angkutan umum menyiratkan peningkatan penggunaan ojek online,” katanya.

(okezone/tow)

Loading...