Para driver angkutan online Grab menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Perhubungan. Mereka memprotes soal Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017.
Pantauan di lokasi, para driver Grab berkumpul di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017) sekitar pukul 13.40 WIB. Mereka mengaku tidak puas terhadap PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Pemerintah belum siap melaksanakan regulasi tersebut. Saat ini belum terwujud asas kesetaraan dan keadilan di lapangan, KEUR/KIR masih diketrik, kuota belum ditetapkan, perusahaan aplikasi juga masih menerima pendaftaran driver,” ujar Humas Asosiasi Driver Online (ADO) Ayu.
Ayu mengaku keberatan soal tarif yang diatur dengan permen tersebut. Apalagi aturan tersebut tidak sejalan dengan Pergub sehingga membuat para driver khawatir.
“Harga juga masih di bawah tarif batas bawah dan di daerah masih ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang tidak sejalan dengan PM 26/2017. Ketidaksiapan pemerintah ini membuat driver online menjadi tidak tenang,” katanya.
Baca:
- Driver GrabCar Kembali Siap Geruduk Kantor Grab dan Kemenhub, Ini Tuntutannya
- Dibohongi Pihak Manajemen, Puluhan Driver Grab Kepung Kantor Perusahaan di Medan
- LP2K Semarang Sebut Pengaturan Tarif Taksi Online Rugikan Konsumen
ADO, kata Ayu, menyebut kondisi tersebut merugikan driver online. Mereka berharap ada suatu kebijakan yang lebih baik dari pemerintah.
“Karena berhembusnya berita-berita yang provokatif, bahkan sudah diberlakukannya penindakan dan pelarangan di lapangan. Ditambah lagi ketidakadilan dan tindakan sepihak aplikasi Grab yang telah banyak merugikan driver online, padahal driver online adalah ujung tombak dari suksesnya Grab di Indonesia,” sebutnya.
(detik/tow)