Tarif Baru Ojek Online, Penumpang Mengeluh karena Naik 2 Kali Lipat

Jumlah konsumen pengguna aplikasi ojek online untuk jarak dekat berpotensi merosot setelah Kementerian Perhubungan memberlakukan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019. Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan jumlah penumpang jarak dekat paling terimbas kebijakan tersebut karena kenaikan harga tarif minimum atau flagfall mencapai 100 persen.

“Secara real di lapangan, mereka mengalami kenaikan tarif hampir dua kali lipat dari harga flagfall sebelumnya. Terutama penumpang zona II di Jabodetabek,” ujar Fithra di Restoran Gdo-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.

Dalam hasil sigi yang dirilis oleh Research Institute of Socio-Economic Development atau Rised, tarif flagfall untuk zona II Jabodetabek yang berlaku di lapangan ialah Rp 10 ribu hingga Rp 12.500. Besaran tarif ini lebih tinggi ketimbang tarif dalam beleid anyar Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  Tujuan dan Asal Sama Namun Rute dan Harga Berbeda Saat Pesan Taksi Online, Ini Penjelasannya

Fithra menjelaskan, tarif yang berlaku di dalam aturan Kementerian adalah tarif bersih yang diterima pengemudi. Sedangkan biaya yang harus ditanggung konsumen dan berlaku di lapangan merupakan akumulasi dari tarif untuk pengemudi ditambah 20 persen ongkos untuk aplikator. Adapun tarif flagfall ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.

Sebelum aturan ditetpkan, tarif flagfall berada di kisaran Rp 4-6 ribu untuk wilayah Jabodetabek. Dengan tarif yang berlaku sekarang, Fithra mengatakan konsumen ojek online jarak dekat berpotensi memilih alternatif angkutan lain, seperti angkutan umum. “Mereka menggunakan angkot untuk ke stasiun kereta, halte Transjakarta, atau Stasiun MRT,” tuturnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Kementeriannya akan mengevaluasi pemberlakuan beleid tentang tarif ojek online dalam waktu dekat. Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei lembaga independen yang akan ditunjuk Kementerian. Lembaga survei ini bakal bekerja selama 10 hari, mulai 7 Mei hingga 17-18 Mei. Setelah itu, Kementerian akan menelaah hasil sigi dan mengambil kebijakan dari hasil riset tersebut.

Baca Juga :  Komunitas Ojek Online Menyayangkan Keputusan MK Soal Ojek Online

“Selama hasil riset belum keluar, kami akan memberlakukan uji coba tarif. Kami minta aplikator tetap menetapkan tarif sesuai aturan Kemenhub,” ujarnya di kantor Kementerian Pariwisata pada Senin, 6 Mei 2019.

Selama uji coba, aplikator hanya memberlakukan tarif anyar untuk lima kota. Di antaranya Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makassar. Sedangkan penerapan tarif baru untuk seluruh kota baru diberlakukan setelah pemerintah mengevaluasi uji coba.

Sementara itu, ihwal evaluasi tarif flagfall, Kementerian Perhubungan memiliki dua skenario. Pertama, tetap memberlakukan tarif ojek online seperti yang berlaku saat ini. Kedua, menurunkan angka kilometer pada tarif minimal. “Mungkin akan kami koreksi karena yang lama kan tarifnya memang murah. Yang jelas kami sepakat untuk mensejahterakan (pengemudi),” ujar Budi Setiyadi.

Baca Juga :  Disdukcapil Denpasar Bekerja Sama dengan Gojek dan Grab Urus Adminduk

(tempo/tow)

Loading...