Taksi Online Berstiker Bebas Ganjil- Genap, Kemenhub Nilai sebagai Bentuk Apresiasi

Pembebasan aturan ganjil-genap bagi taksi online tengah jadi pertimbangan oleh Kementerian Perhubungan. Wacana ini segera didiskusikan dengan Gubernur DKI Jakarta.

“Kita akan pikirkan demikian (bebas ganjil-genap). Kita akan bicara dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI. Nanti juga dibicarakan dengan Gubernur DKI,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.

Baca:

Menurut Budi, pembebasan ganjil-genap ini merupakan bentuk apresiasi terhadap taksi online yang mau ikuti peraturan pemerintah yang mewajibkan pemasangan stiker pada taksi aplikasi. Sehingga aktivitas antar-jemput penumpang lebih nyaman dilakukan.

Baca Juga :  Catat! Ojek Online Tidak Akan Ditilang Gunakan GPS, Asalkan?

Seperti diketahui, dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, taksi online akan diperlakukan layaknya taksi konvensional.

Belum lama ini, Kemenhub juga sudah menerapkan batas bawah untuk angkutan berbasis aplikasi ini. Ke depan, dijelaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, juga akan diberlakukan kuota maksimal ketersediaan taksi online di setiap daerah.

“Tarif batas bawah harusnya sudah mulai sesuaikan, batas akhir Februari. Untuk kuota kita sudah kirim surat ke gubernur agar masing-masing provinsi ada kuota. Kita harap setelah 28 November sudah berjalan,” kata Budi Setiyadi.

(viva/tow)

Loading...