Berakhir Pekan, Menhub Budi Tinjau Pemasangan Stiker Taksi Online

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, melakukan peninjauan kesiapan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 mengenai angkutan taksi online. Salah satunya pemasangan stiker pada angkutan taksi online.

“Pemasangan stiker adalah menandakan bahwasannya kita harus menampilkan diri sebagai taksi, supaya bisa berbeda dengan mobil pada umumnya,” ujar Menteri Budi di Ancol, Jakarta, Sabtu (25/11).

Baca:

Adapun taksi online yang mengikuti pemasangan stiker adalah GO-JEK, Uber dan Grab. Selain pemasangan stiker, ke depan pemberlakuan pembatasan tarif batas

atas dan bawah juga akan segera diterapkan.

“Pemberlakuan pembatasan tarif batas bawah dan tarif batas atas juga segera kita lakukan. Ini adalah upaya kita membuat aturan 108 mengakomodasi kesetaraan. Agar taksi aplikasi dan konvensional mempunyai hak yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Mengenal Rijek, Ojek Online di Riau

Pada saat yang sama, Menteri Budi juga melakukan pemasangan stiker pada bus angkutan darat, sebagai tanda bus tersebut laik jalan. Kesiapaan bus menjadi perhatian pemerintah mengingat masa libur panjang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 akan segera tiba.

“Hari ini ada rampcheck. Kita tahu kecelakaan itu menduduki nomor satu pembunuh di seluruh dunia dan juga di Indonesia. Tahun 2016-2017 kita sudah punya upaya rampchek dan dampak nya tinggi sekali dapat menurunkan 20 sampai 30 persen kecelakaan. Tahun ini kita harapkan dapat menurun lagi,” tandasnya.

(merdeka/tow)

Loading...